Kepada Tirto, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Pol. (Purn) Lotharia Latif, menyatakan bahwa KKP telah melakukan moratorium izin kapal baru sejak 1 Januari 2026 di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta Utara.
Kondisi ini ditimpakan karena penuhnya izin daerah dan pusat untuk kapal-kapal kecil yang berada di PPN Muara Angke. Lotharia menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama terjadinya penumpukan kapal di Muara Angke adalah kondisi cuaca buruk, sehingga nelayan memutuskan untuk tidak melaut. Kapal-kapal tersebut tertahan di PPN Muara Angke dalam waktu yang bersamaan.
Namun, Lotharia menegaskan bahwa KKP telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta untuk mengatasi kepadatan tersebut. Banyak kapal yang memang kondisinya rusak, yang mungkin tidak dijalankan, akan di keluarkan dari dermaga Muara Angke.
Lotharia juga menjelaskan bahwa KKP memiliki roadmap bersama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi kepadatan tersebut. KKP telah melakukan pendataan rinci kondisi kapal perikanan yang ada di PPN Muara Angke untuk mengetahui perizinan kapal dan memastikan kelancaran aktivitas kepelabuhanan perikanan, keselamatan pelayaran, serta pelayanan kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan agar tetap berjalan optimal.
Selain itu, KKP juga melakukan koordinasi yang intensif dengan pemilik kapal untuk merelokasi kapal-kapal yang berada di dermaga Muara Angke. Kapal tersebut akan diarahkan untuk melakukan tambat labuh di sekitar dermaga PPN Muara Angke dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan pelayaran.
Diketahui, berdasarkan data KKP, terdapat sebanyak 2.564 kapal yang terdaftar berpangkalan di Muara Angke. Namun, jumlah izin yang terbit tersebut tidak sebanding dengan kapasitas kolam dan dermaga yang dimiliki oleh PPN Muara Angke.
Kondisi ini ditimpakan karena penuhnya izin daerah dan pusat untuk kapal-kapal kecil yang berada di PPN Muara Angke. Lotharia menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama terjadinya penumpukan kapal di Muara Angke adalah kondisi cuaca buruk, sehingga nelayan memutuskan untuk tidak melaut. Kapal-kapal tersebut tertahan di PPN Muara Angke dalam waktu yang bersamaan.
Namun, Lotharia menegaskan bahwa KKP telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta untuk mengatasi kepadatan tersebut. Banyak kapal yang memang kondisinya rusak, yang mungkin tidak dijalankan, akan di keluarkan dari dermaga Muara Angke.
Lotharia juga menjelaskan bahwa KKP memiliki roadmap bersama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi kepadatan tersebut. KKP telah melakukan pendataan rinci kondisi kapal perikanan yang ada di PPN Muara Angke untuk mengetahui perizinan kapal dan memastikan kelancaran aktivitas kepelabuhanan perikanan, keselamatan pelayaran, serta pelayanan kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan agar tetap berjalan optimal.
Selain itu, KKP juga melakukan koordinasi yang intensif dengan pemilik kapal untuk merelokasi kapal-kapal yang berada di dermaga Muara Angke. Kapal tersebut akan diarahkan untuk melakukan tambat labuh di sekitar dermaga PPN Muara Angke dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan pelayaran.
Diketahui, berdasarkan data KKP, terdapat sebanyak 2.564 kapal yang terdaftar berpangkalan di Muara Angke. Namun, jumlah izin yang terbit tersebut tidak sebanding dengan kapasitas kolam dan dermaga yang dimiliki oleh PPN Muara Angke.