Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil amankan 41 unit kapal yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Dalam periode Januari hingga November 2025 ini, kapal-kapal itu ditemukan beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan area penangkapan ikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa amankan ini tidak hanya berlaku untuk kapal ikan asing, tetapi juga kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan. Dalam jumlahnya, ada enam kapal ikan asing dan 35 kapal perikanan Indonesia yang ditemukan ilegal.
Saksi utama dari keberhasilan KKP ini, Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa komitmen Ditjen PSDKP untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di laut adalah tulus. Ia menegaskan bahwa upaya pengawasan terus ditegakkan untuk melindungi potensi perikanan tangkap yang melimpah dan melindungi kesejahteraan nelayan lokal.
Penangkapan kapal ikan asing ini diharapkan dapat memberikan dampak besar dalam mengurangi pencurian ikan di perairan Natuna Utara. Menurut Pung Nugroho Saksono, setiap kali ditemukan pelanggaran oleh kapal ikan asing, mereka akan dilakukan penangkapan dan diproses hukum.
Untuk kapal ikan Indonesia yang melanggar, sanksi administratif berupa pembayaran denda kepada negara dijanjikan. Namun, Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh kapal perikanan Indonesia adalah melanggar ketentuan area fishing ground.
"Kapal Indonesia ini melanggar fishing ground. Ada (kapal) yang di bawah 12 mil (area kapal nelayan kecil). Ada pula yang harusnya di Laut Jawa 712 (area penangkapanya), tapi nangkap (ikan) di Natuna (711)," ujarnya.
Dengan demikian, KKP terus berusaha untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di laut. Menurut Pung Nugroho Saksono, hingga November ini sudah 255 kapal yang diamankan, dengan 22 unit di antaranya adalah kapal ikan asing.
Penindakan terhadap kapal penangkap ikan ilegal ini juga dilaksanakan di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa amankan ini tidak hanya berlaku untuk kapal ikan asing, tetapi juga kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan. Dalam jumlahnya, ada enam kapal ikan asing dan 35 kapal perikanan Indonesia yang ditemukan ilegal.
Saksi utama dari keberhasilan KKP ini, Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa komitmen Ditjen PSDKP untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di laut adalah tulus. Ia menegaskan bahwa upaya pengawasan terus ditegakkan untuk melindungi potensi perikanan tangkap yang melimpah dan melindungi kesejahteraan nelayan lokal.
Penangkapan kapal ikan asing ini diharapkan dapat memberikan dampak besar dalam mengurangi pencurian ikan di perairan Natuna Utara. Menurut Pung Nugroho Saksono, setiap kali ditemukan pelanggaran oleh kapal ikan asing, mereka akan dilakukan penangkapan dan diproses hukum.
Untuk kapal ikan Indonesia yang melanggar, sanksi administratif berupa pembayaran denda kepada negara dijanjikan. Namun, Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh kapal perikanan Indonesia adalah melanggar ketentuan area fishing ground.
"Kapal Indonesia ini melanggar fishing ground. Ada (kapal) yang di bawah 12 mil (area kapal nelayan kecil). Ada pula yang harusnya di Laut Jawa 712 (area penangkapanya), tapi nangkap (ikan) di Natuna (711)," ujarnya.
Dengan demikian, KKP terus berusaha untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di laut. Menurut Pung Nugroho Saksono, hingga November ini sudah 255 kapal yang diamankan, dengan 22 unit di antaranya adalah kapal ikan asing.
Penindakan terhadap kapal penangkap ikan ilegal ini juga dilaksanakan di seluruh wilayah perairan Indonesia.