Jadwal Pencairan KJP Plus November 2025 Akan Cair Besar-Besarnya!
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah Program Strategis Pemprov DKI yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu di DKI Jakarta dengan memberikan bantuan pendidikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun.
Untuk memastikan apakah anaknya terdaftar sebagai penerima KJP Plus November 2025, orang tua atau wali murid bisa melakukan pengecekan secara daring di laman resmi KJP, Aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan Rekening Bank DKI.
Saat ini, jadwal pencairan bantuan sosial KJP Plus bulan November 2025 belum diterkam secara resmi, namun berdasarkan data sebelumnya, diperkirakan akan cair pada pekan pertama hingga pekan kedua bulan November 2025.
Bagi orang tua atau wali murid yang ingin memastikan apakah anaknya terdaftar sebagai penerima KJP Plus November 2025, pengecekan bisa dilakukan secara daring di laman resmi KJP, Aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan Rekening Bank DKI.
Selain itu, penerima KJP Plus adalah peserta didik terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, penerima KJP Plus juga terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Adapun penerima KJP Plus ialah peserta didik di jenjang SD hingga SMA sederajat dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah Program Strategis Pemprov DKI yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu di DKI Jakarta dengan memberikan bantuan pendidikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun.
Untuk memastikan apakah anaknya terdaftar sebagai penerima KJP Plus November 2025, orang tua atau wali murid bisa melakukan pengecekan secara daring di laman resmi KJP, Aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan Rekening Bank DKI.
Saat ini, jadwal pencairan bantuan sosial KJP Plus bulan November 2025 belum diterkam secara resmi, namun berdasarkan data sebelumnya, diperkirakan akan cair pada pekan pertama hingga pekan kedua bulan November 2025.
Bagi orang tua atau wali murid yang ingin memastikan apakah anaknya terdaftar sebagai penerima KJP Plus November 2025, pengecekan bisa dilakukan secara daring di laman resmi KJP, Aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan Rekening Bank DKI.
Selain itu, penerima KJP Plus adalah peserta didik terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, penerima KJP Plus juga terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Adapun penerima KJP Plus ialah peserta didik di jenjang SD hingga SMA sederajat dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).