Sekarang ini, KPU RI diwajibkan menyerahkan salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014-2019 dan 2019-2024. Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memutuskan bahwa dokumen tersebut adalah informasi terbuka. "Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta. Putusan tersebut menyatakan bahwa ijazah tersebut sebagai informasi yang terbuka. Menurut Handoko, "Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka."
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat tersebut mewajibkan KPU RI menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014-2019 dan 2019-2024. "Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Handoko.
KPU RI memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta. Putusan tersebut menyatakan bahwa ijazah tersebut sebagai informasi yang terbuka. Menurut Handoko, "Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka."
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat tersebut mewajibkan KPU RI menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014-2019 dan 2019-2024. "Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Handoko.
KPU RI memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).