Kinerja perempuan yang optimal dimulai dari dukungan kantor, bukan dari ketidakkompeten atau kekurangan motivasi. Menurut penelitian di jurnal "Behavioral Sciences" (2024), sebanyak 24 persen perempuan keluar dari dunia kerja pada tahun pertama setelah melahirkan, 17 persen masih tidak bekerja setelah lima tahun dan 15 persen hingga sepuluh tahun kemudian.
Sementara itu, menurut artikel di situs "IBCWE", sekitar 40 persen perempuan di Indonesia berhenti dari pekerjaan formal setelah menikah dan memiliki anak, kemudian perannya bergeser menjadi caregiver tidak berbayar. Hal ini dikenal sebagai "motherhood penalty" yang berakar pada stereotip bahwa perempuan adalah pengasuh utama.
Dampaknya, ibu yang ingin kembali bekerja sering dipersepsikan kurang kompeten atau kurang berkomitmen terhadap pekerjaannya. Sebaliknya, sudah saatnya perusahaan merefleksikan sistem kerja yang fleksibel dan fasilitas kerja ramah perempuan.
Berikut adalah beberapa kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan untuk mendukung kinerja perempuan:
1. Cuti melahirkan yang memadai dan fleksibel, sehingga perempuan memiliki ruang untuk pulih, merawat anak, dan kembali bekerja tanpa kehilangan status serta hak bekerja.
2. Jam kerja fleksibel, opsi kerja hybrid/remote, sehingga karyawan bisa menyeimbangkan pekerjaan dengan komitmen pribadi dan keluarga.
3. Fasilitas kesehatan reproduksi dan mental, seperti asuransi perawatan medis, dukungan pengasuhan anak, dan ruang laktasi yang dilindungi kebijakan perusahaan.
4. Kebijakan cuti keluarga yang adil, sehingga karyawan tidak dipaksa memilih antara tanggung jawab keluarga dan pekerjaan.
5. Budaya kerja yang aman dari diskriminasi gender, sehingga karyawan diperlakukan secara adil tanpa memandang identitas gender atau status sebagai ibu.
Dengan demikian, perusahaan dapat membantu kinerja perempuan menjadi lebih optimal dan meningkatkan kepuasan kerja.
Sementara itu, menurut artikel di situs "IBCWE", sekitar 40 persen perempuan di Indonesia berhenti dari pekerjaan formal setelah menikah dan memiliki anak, kemudian perannya bergeser menjadi caregiver tidak berbayar. Hal ini dikenal sebagai "motherhood penalty" yang berakar pada stereotip bahwa perempuan adalah pengasuh utama.
Dampaknya, ibu yang ingin kembali bekerja sering dipersepsikan kurang kompeten atau kurang berkomitmen terhadap pekerjaannya. Sebaliknya, sudah saatnya perusahaan merefleksikan sistem kerja yang fleksibel dan fasilitas kerja ramah perempuan.
Berikut adalah beberapa kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan untuk mendukung kinerja perempuan:
1. Cuti melahirkan yang memadai dan fleksibel, sehingga perempuan memiliki ruang untuk pulih, merawat anak, dan kembali bekerja tanpa kehilangan status serta hak bekerja.
2. Jam kerja fleksibel, opsi kerja hybrid/remote, sehingga karyawan bisa menyeimbangkan pekerjaan dengan komitmen pribadi dan keluarga.
3. Fasilitas kesehatan reproduksi dan mental, seperti asuransi perawatan medis, dukungan pengasuhan anak, dan ruang laktasi yang dilindungi kebijakan perusahaan.
4. Kebijakan cuti keluarga yang adil, sehingga karyawan tidak dipaksa memilih antara tanggung jawab keluarga dan pekerjaan.
5. Budaya kerja yang aman dari diskriminasi gender, sehingga karyawan diperlakukan secara adil tanpa memandang identitas gender atau status sebagai ibu.
Dengan demikian, perusahaan dapat membantu kinerja perempuan menjadi lebih optimal dan meningkatkan kepuasan kerja.