KAEF Mengambil Pinjaman Rp846 Miliar dari Bio Farma untuk Menyelamatkan Keseimbangan Keuangan. Emiten farmasi, PT Kimia Farma Tbk (KAEF), akan menerima pinjaman Rp846 miliar dari induk usahanya, PT Bio Farma (Persero). Pinjaman tersebut dilakukan melalui penandatanganan perjanjian pinjaman pemegang saham dengan jangka waktu 31 Desember 2025.
Menurut manajemen KAEF, pinjaman ini diperlukan untuk mendukung keberlangsungan Perseroan. Namun, apa yang memicu keputusan tersebut? Menurut informasi yang diberikan, penarikan pinjaman ini adalah upaya untuk mengatasi tantangan pengelolaan modal kerja dan menjaga keseimbangan antara likuiditas dan profitabilitas bisnis. Kenaikan suku bunga pinjaman menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi keputusan tersebut.
Dalam rangka Restrukturisasi Perusahaan untuk mendukung keberlangsungan Perseroan, penandatanganan perjanjian pinjaman ini merupakan salah satu langkah strategis. Selain itu, KAEF juga melakukan rencana restrukturisasi perusahaan (RRP) untuk meningkatkan stabilitas keuangan dan mendukung pertumbuhan bisnis.
Dengan pinjaman Rp846 miliar tersebut, KAEF akan dapat menyelesaikan berbagai kebutuhan operasional, seperti memenuhi core operasional yang berdampak langsung pada produksi dan penjualan. Selain itu, KAEF juga akan dapat memenuhi kewajiban regulasi, penyelesaian hutang dagang dan pembayaran hutang operasional.
Menurut manajemen KAEF, rencana restrukturisasi perusahaan (RRP) ini dijalankan dengan enam strategi, yaitu ketahanan modal kerja, penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), digitalisasi proses bisnis, efisiensi operasional, penguatan tata kelola perusahaan (GCG), dan sinergi antar entitas dalam grup.
Menurut manajemen KAEF, pinjaman ini diperlukan untuk mendukung keberlangsungan Perseroan. Namun, apa yang memicu keputusan tersebut? Menurut informasi yang diberikan, penarikan pinjaman ini adalah upaya untuk mengatasi tantangan pengelolaan modal kerja dan menjaga keseimbangan antara likuiditas dan profitabilitas bisnis. Kenaikan suku bunga pinjaman menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi keputusan tersebut.
Dalam rangka Restrukturisasi Perusahaan untuk mendukung keberlangsungan Perseroan, penandatanganan perjanjian pinjaman ini merupakan salah satu langkah strategis. Selain itu, KAEF juga melakukan rencana restrukturisasi perusahaan (RRP) untuk meningkatkan stabilitas keuangan dan mendukung pertumbuhan bisnis.
Dengan pinjaman Rp846 miliar tersebut, KAEF akan dapat menyelesaikan berbagai kebutuhan operasional, seperti memenuhi core operasional yang berdampak langsung pada produksi dan penjualan. Selain itu, KAEF juga akan dapat memenuhi kewajiban regulasi, penyelesaian hutang dagang dan pembayaran hutang operasional.
Menurut manajemen KAEF, rencana restrukturisasi perusahaan (RRP) ini dijalankan dengan enam strategi, yaitu ketahanan modal kerja, penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), digitalisasi proses bisnis, efisiensi operasional, penguatan tata kelola perusahaan (GCG), dan sinergi antar entitas dalam grup.