Kimia Farma Siap Menjual 38 Aset Senilai Rp2,1 Triliun
Pemegang saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF) telah menyetujui rencana divestasi aset Perseroan senilai Rp2,1 triliun. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegah Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 3 November lalu.
Menurut surat perseroan nomor 071/DIR-DP/KF/X/2025, pemegang saham telah menyetujui pengalihan atau pemindahtanganan serta penghapusan aset Perseroan yang nilainya mencapai lebih dari 50 persen dari total kekayaan bersih perusahaan.
Dalam bentuk penjualan 38 aset Perseroan, terdiri dari tanah dan bangunan dengan total nilai buku sebesar Rp2.163.100.936.192. Pengalihan aset ini baru dapat dilakukan setelah seluruh catatan dari dewan komisaris diselesaikan dan rencana restukturisasi perusahaan disetujui.
Corporate Secretary KAEF, Ganti Winarno Putro, memastikan bahwa pengalihan aset ini akan dilakukan dengan senantiasa memperhatikan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta melakukan pengendalian risiko yang optimal sehingga tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Pemegang saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF) telah menyetujui rencana divestasi aset Perseroan senilai Rp2,1 triliun. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegah Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 3 November lalu.
Menurut surat perseroan nomor 071/DIR-DP/KF/X/2025, pemegang saham telah menyetujui pengalihan atau pemindahtanganan serta penghapusan aset Perseroan yang nilainya mencapai lebih dari 50 persen dari total kekayaan bersih perusahaan.
Dalam bentuk penjualan 38 aset Perseroan, terdiri dari tanah dan bangunan dengan total nilai buku sebesar Rp2.163.100.936.192. Pengalihan aset ini baru dapat dilakukan setelah seluruh catatan dari dewan komisaris diselesaikan dan rencana restukturisasi perusahaan disetujui.
Corporate Secretary KAEF, Ganti Winarno Putro, memastikan bahwa pengalihan aset ini akan dilakukan dengan senantiasa memperhatikan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta melakukan pengendalian risiko yang optimal sehingga tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.