Pemerintah kembali mengancam kebebasan akademik di Indonesia. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) memperingatkan para pendukung demokrasi dan kebebasan akademik agar waspada dengan tiga poros ancaman terhadap kebebasan akademi di Indonesia.
Pertama, menguatnya kooptasi kekuasaan terhadap kampus. KIKA menilai bahwa pemerintah dalam menerapkan sistem administrasi dan kepegawaian yang ketat seperti absensi, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan Beban Kerja Dosen (BKD) telah menguasai lembaga pendidikan di Indonesia. Perlu diketahui bahwa upaya kooptasi ini dilakukan dengan cara skema pengawasan yang ketat sehingga membuat para akademisi menghilang dari ruang publik.
Kedua, meningkatnya militerisme di lingkungan perguruan tinggi. KIKA menilai ancaman militerisme semakin mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi warga negara di Indonesia. Penyempitan ruang demokrasi dapat terjadi melalui peraturan yang berlapis seperti Pasal 22 KUHP, UU TNI, RUU Polri, Perpres Terorisme, hingga RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Ketiga, kecenderungan rezim yang mengabaikan data dan kajian ilmiah dalam pengambilan keputusan politik. KIKA menilai ancaman ini terletak pada penerapan kebijakan-kebijakan politik yang berdasarkan pengetahuan ilmiah dengan sederhana dan mudah dipahami, padahal sebenarnya masih digerakkan oleh kepentingan dan hasrat politik.
Pertama, menguatnya kooptasi kekuasaan terhadap kampus. KIKA menilai bahwa pemerintah dalam menerapkan sistem administrasi dan kepegawaian yang ketat seperti absensi, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan Beban Kerja Dosen (BKD) telah menguasai lembaga pendidikan di Indonesia. Perlu diketahui bahwa upaya kooptasi ini dilakukan dengan cara skema pengawasan yang ketat sehingga membuat para akademisi menghilang dari ruang publik.
Kedua, meningkatnya militerisme di lingkungan perguruan tinggi. KIKA menilai ancaman militerisme semakin mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi warga negara di Indonesia. Penyempitan ruang demokrasi dapat terjadi melalui peraturan yang berlapis seperti Pasal 22 KUHP, UU TNI, RUU Polri, Perpres Terorisme, hingga RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Ketiga, kecenderungan rezim yang mengabaikan data dan kajian ilmiah dalam pengambilan keputusan politik. KIKA menilai ancaman ini terletak pada penerapan kebijakan-kebijakan politik yang berdasarkan pengetahuan ilmiah dengan sederhana dan mudah dipahami, padahal sebenarnya masih digerakkan oleh kepentingan dan hasrat politik.