Ketum SPI Trimedya Panjaitan mengungkapkan rasa syukurnya terkait dengan perubahan regulasi hukum yang membawa dampak positif bagi profesi advokat. Ia menyatakan bahwa KUHAP baru ini banyak hal yang memperkuat posisi advokat, menjadi ruang bagi mereka untuk bekerja lebih profesional.
Dalam kesempatan tersebut, Trimedya juga menegaskan pentingnya konsolidasi dan solidaritas internal dalam tubuh organisasi advokat. Ia menekankan bahwa SPI harus terus memperkuat kekompakan agar mampu menjawab tuntutan profesi advokat yang semakin kompleks.
Menurutnya, konsolidasi organisasi merupakan langkah penting untuk menjaga muruah dan integritas advokat di tengah dinamika penegakan hukum. Selain itu, SPI harus tetap berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok yang rentan terhadap ketidakadilan.
Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, peran advokat dalam KUHAP baru ini menjadi sangat penting bagi masyarakat Indonesia.
KUHAP yang disahkan pada 18 November 2025 ini merupakan langkah signifikan dalam menguatkan profesi advokat di Indonesia. Dengan perubahan regulasi hukum ini, advokat dapat bekerja lebih efektif dan memberikan layanan yang lebih baik kepada klien mereka.
Namun, perlu diingat bahwa peran advokat tidak hanya sekedar memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, tetapi juga menjaga integritas dan muruah dalam proses hukum. Oleh karena itu, SPI harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan yang ditawarkan oleh organisasi ini.
Dalam kesempatan tersebut, Trimedya juga menegaskan pentingnya konsolidasi dan solidaritas internal dalam tubuh organisasi advokat. Ia menekankan bahwa SPI harus terus memperkuat kekompakan agar mampu menjawab tuntutan profesi advokat yang semakin kompleks.
Menurutnya, konsolidasi organisasi merupakan langkah penting untuk menjaga muruah dan integritas advokat di tengah dinamika penegakan hukum. Selain itu, SPI harus tetap berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok yang rentan terhadap ketidakadilan.
Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, peran advokat dalam KUHAP baru ini menjadi sangat penting bagi masyarakat Indonesia.
KUHAP yang disahkan pada 18 November 2025 ini merupakan langkah signifikan dalam menguatkan profesi advokat di Indonesia. Dengan perubahan regulasi hukum ini, advokat dapat bekerja lebih efektif dan memberikan layanan yang lebih baik kepada klien mereka.
Namun, perlu diingat bahwa peran advokat tidak hanya sekedar memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, tetapi juga menjaga integritas dan muruah dalam proses hukum. Oleh karena itu, SPI harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan yang ditawarkan oleh organisasi ini.