Ratusan WNI yang melarikan diri dari pusat penipuan online di Kamboja bukan sepenuhnya korban. Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mereka adalah pelaku kejahatan atau scammer.
Mahendra menyatakan bahwa mereka harus dibuktikan melalui proses peradilan, bukan serta-merta dilihat sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menilai bahwa mereka menjadi bagian dari operasional scamming dan hanya dapat dihukum setelah melalui proses yang sah.
"Padahal mereka adalah scammer, kriminal. Mereka tidak hanya menjadi korban perdagangan orang, mereka juga pelaku kejahatan itu sendiri," kata Mahendra dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Pernyataan ini menanggapi laporan ratusan WNI yang mendatangi Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh untuk meminta dipulangkan. Menurut data KBRI, 1.440 WNI telah datang selama periode 16-20 Januari setelah keluar dari berbagai sindikat penipuan online.
Mahendra juga mengkritik fenomena kepulangan mereka yang kerap disambut layaknya pahlawan atau korban. "Padahal mereka adalah scammer. Apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu. Itu yang mereka lakukan sebagai pekerjaan," ujarnya.
Namun, Mahendra mengakui bahwa hukuman hanya dapat diberikan setelah melalui proses peradilan yang sah, mengingat kejahatan ini bersifat lintas negara. OJK saat ini sedang memproses tindak kriminal yang diduga dilakukan oleh WNI di Kamboja tersebut.
Mahendra menyatakan bahwa mereka harus dibuktikan melalui proses peradilan, bukan serta-merta dilihat sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menilai bahwa mereka menjadi bagian dari operasional scamming dan hanya dapat dihukum setelah melalui proses yang sah.
"Padahal mereka adalah scammer, kriminal. Mereka tidak hanya menjadi korban perdagangan orang, mereka juga pelaku kejahatan itu sendiri," kata Mahendra dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Pernyataan ini menanggapi laporan ratusan WNI yang mendatangi Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh untuk meminta dipulangkan. Menurut data KBRI, 1.440 WNI telah datang selama periode 16-20 Januari setelah keluar dari berbagai sindikat penipuan online.
Mahendra juga mengkritik fenomena kepulangan mereka yang kerap disambut layaknya pahlawan atau korban. "Padahal mereka adalah scammer. Apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu. Itu yang mereka lakukan sebagai pekerjaan," ujarnya.
Namun, Mahendra mengakui bahwa hukuman hanya dapat diberikan setelah melalui proses peradilan yang sah, mengingat kejahatan ini bersifat lintas negara. OJK saat ini sedang memproses tindak kriminal yang diduga dilakukan oleh WNI di Kamboja tersebut.