Ketua MK Suhartoyo Pertanyakan Pasal UU TNI soal Prajurit di Jabatan Sipil: Ini Bagaimana Panglima Masih Cawe-Cawe?

Ketua MK Suhartoyo menyoroti Pasal 47 UU TNI yang memungkinkan Panglima TNI berpartisipasi dalam menentukan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit. Ini membuka peluang bagi Panglima untuk mengambil peran lebih besar dalam pengawasan jabatan sipil, meski secara umum Pasal ini bertujuan untuk memastikan prajurit tetap fokus pada tugas pokoknya.

Pertanyaan ini timbul ketika DPR dan pemerintah menjabatkan pasal tersebut, yang berfokus pada pelaksanaan tugas pokok prajurit di beberapa kementerian atau lembaga. Namun, Suhartoyo melihat ada kontradiksi dalam penulisan Pasal 47, terutama antara ayat-ayat 1, 2, dan 3 dengan Pasal 5 yang mengatur pembinaan karier prajurit.

Suhartoyo bertanya apakah ada kemungkinan untuk menambahkan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut dari pemerintah atau DPR tentang sifat Pasal ini. Ia percaya bahwa adanya semacam ketidakpastian dalam penulisan ini dapat memicu kecurigaan publik dan meningkatkan ketidakpastian akan supremasi sipil yang dikendalikan oleh TNI.

Perlu diingat bahwa Pasal 47 UU TNI bertujuan untuk menjamin prajurit tetap fokus pada tugas pokoknya, meski ada kemungkinan untuk menambahkan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut dari pemerintah atau DPR tentang sifat pasal ini.
 
gak papa kan pas 47 itu kayak gila deh.. kalau pas 47 itu bermaksud prajurit fokus kok pada tugas pokoknya, tapi sekarang panglima TNI udah bisa menentukan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit... jadi siapa aja yang fokus deh? kalau pemerintah dan DPR tidak ingin ada kecurigaan publik, mungkin mereka harus menambah klarifikasi ya..
 
Saya pikir kalau ada klarifikasi lebih lanjut tentang Pasal 47 UU TNI itu bisa jadi bisa mengurangi ketidaksadaran masyarakat, misalnya bagaimana TNI akan mengatur keamanan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit, apakah ada batas-batas tertentu yang harus dihormati, dan seperti apa prosesnya. Kita juga perlu mempertimbangkan bagaimana pengaturan ini tidak menutupi keterlibatan TNI dalam kegiatan sipil yang lebih luas, tapi malah membantu meningkatkan koordinasi antara TNI dengan lembaga-lembaga lainnya. 🤔
 
Makasih ya mantan aktivis yang masih aktif di bidang ini 🙏. Pertanyaan Suhartoyo ini memang benar-benar membuat saya penasaran, siapa nih sih yang bertanggung jawab untuk menjelaskan sifat Pasal 47 ini? Nanti aja ketika DPR dan pemerintah punya klarifikasi tentang hal ini, kita sudah bisa tahu apa artinya 🤔. Mungkin saja ada yang salah dalam penulisan pasal ini, jadi wajar ya kalau ada kecurigaan dari publik. Tapi apa sih yang diharapkan dari Pasal 47 ini? Kita tunggu hasil diskusi lebih lanjut dari Suhartoyo dan pemerintah tentang hal ini 📣.
 
🤔 kayaknya pasal 47 UU TNI itu sengaja dibuat demikian untuk memungkinkan panglima tni untuk lebih aktif dalam pengawasan jabatan sipil, tapi ada yang bilang siapa tujuannya sih buat apa? 😒 kalau benar-benar niatnya buat prajurit fokus pada tugas pokoknya, maka tidak perlu tambahan klarifikasi lagi ya... 🤷‍♂️
 
Saya pikir perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang Pasal 47 UU TNI ini, karena kalau begitu ada ketidakpastian dalam penulisan itu bisa memicu banyak keraguan di kalangan publik 😊. Misalkan kita sudah tahu kalau pasal ini bertujuan untuk memastikan prajurit tetap fokus pada tugas pokoknya, tapi kalau kita tidak tahu apa-apa tentang bagaimana itu dilakukan, maka bisa jadi akan ada keraguan apakah prajurit benar-benar dapat tetap fokus atau tidak. Saya rasa perlu ada penjelasan lebih lanjut dari pemerintah dan DPR tentang sifat Pasal ini, sehingga kita bisa mengetahui dengan lebih jelas apa yang sebenarnya maksudnya 🤔.
 
Pertanyaannya gini sih, kalau Pasal 47 benar-benar bertujuan agar prajurit tetap fokus pada tugas pokoknya, maka kenapa ada kontradiksi seperti itu? Bayangin aja jika ada klarifikasi tambahan dari pemerintah atau DPR, apakah itu bukan akan meningkatkan ketidakpastian lagi?

Saya pikir penting banget untuk menambah klarifikasi tentang Pasal 47 ini. Kalau publik kecurigaan, maka apa yang terjadi? Semua jadi tidak jelas lagi. Saya rasa perlu ada penjelasan lebih lanjut dari pihak yang bertanggung jawab.
 
ini jadi sulit diprediksi aja apa yang akan terjadi nanti 🤔 kalau Pasal 47 ini tidak jelas, rasanya akan membuat publik curiga aja. misalnya kalau Panglima TNI mau mengambil peran lebih besar dalam pengawasan jabatan sipil, tapi masih diatur oleh pasal lain... itu bisa bikin konflik nanti 🚨
 
Kalau nggak clarify Pasal 47 UU TNI, siapa yang tahu akhirnya apa aja tujuan dari ada ini? Maksudnya, kalau nanti ada klarifikasi, bisa konsisten juga kan? Sekarang gampang banget dijadikan konflik. Ada yang percaya panglima TNI harus fokus pada militer, tapi ada juga yang pikir dia harus fokus pada sipil... kayaknya perlu klarifikasi dari pemerintah atau DPR ini 😊
 
ini cerita yang menarik banget, apa yang terjadi dengan pasal 47 UU TNI kayaknya jadi masalah lagi, siapa yang tidak kenal pasal ini? kayaknya harus ada klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah atau DPR tentang sifatnya, kalau tidak bisa diakan bisa memicu kecurigaan publik 😐.
 
aku pikir ini salah strategi nih.. kalau ada ketidakpastian dalam penulisan pasal ini, itu akan membuat publik curiga dan tidak percaya lagi kepada TNI 🤔. apa yang terjadi sih? pengawasan sipil harus jelas dan transparan juga ya! perlu diingat juga bahwa pasal ini bertujuan untuk memastikan prajurit tetap fokus pada tugas pokoknya, tapi bagaimana kalau ada ketidakpastian seperti ini? 🤷‍♂️
 
Saya pikir pas itu yang bikin banyak keraguan sih... kalau pasal 47 itu bertujuan untuk memastikan prajurit fokus pada tugas pokoknya, tapi kemudian ada ketidakpastian di dalam pasal itu sendiri. Seperti, apa sih yang dimaksud dengan "dipilih oleh Panglima" itu? Apakah bukan ada risiko kalau panglima itu justru memilih orang yang tidak fokus pada tugas pokoknya, dan itu bakal memberikan ketidakpastian lagi...
 
Ini jadi apa lagi cerita? Pemerintah kembali membuat kesalahannya sendiri! Pasal 47 itu kira-kira buat apa aja? Membuka pintu bagi Panglima TNI untuk mengambil alih kontrol dari jabatan sipil, apakah itu benar atau tidak? Saya pikir ada masalah di sini. Jika pasal ini bertujuan agar prajurit tetap fokus pada tugas pokoknya, tapi kemudian ada klarifikasi yang membuat publik curiga-curia, apa yang artinya sih? Pemerintah harus lebih jujur dan transparan tentang rencana mereka. Jangan membiarkan kebingungan ini terus berlanjut.
 
kembali
Top