Ketua MK Suhartoyo menyoroti Pasal 47 UU TNI yang memungkinkan Panglima TNI berpartisipasi dalam menentukan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit. Ini membuka peluang bagi Panglima untuk mengambil peran lebih besar dalam pengawasan jabatan sipil, meski secara umum Pasal ini bertujuan untuk memastikan prajurit tetap fokus pada tugas pokoknya.
Pertanyaan ini timbul ketika DPR dan pemerintah menjabatkan pasal tersebut, yang berfokus pada pelaksanaan tugas pokok prajurit di beberapa kementerian atau lembaga. Namun, Suhartoyo melihat ada kontradiksi dalam penulisan Pasal 47, terutama antara ayat-ayat 1, 2, dan 3 dengan Pasal 5 yang mengatur pembinaan karier prajurit.
Suhartoyo bertanya apakah ada kemungkinan untuk menambahkan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut dari pemerintah atau DPR tentang sifat Pasal ini. Ia percaya bahwa adanya semacam ketidakpastian dalam penulisan ini dapat memicu kecurigaan publik dan meningkatkan ketidakpastian akan supremasi sipil yang dikendalikan oleh TNI.
Perlu diingat bahwa Pasal 47 UU TNI bertujuan untuk menjamin prajurit tetap fokus pada tugas pokoknya, meski ada kemungkinan untuk menambahkan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut dari pemerintah atau DPR tentang sifat pasal ini.
Pertanyaan ini timbul ketika DPR dan pemerintah menjabatkan pasal tersebut, yang berfokus pada pelaksanaan tugas pokok prajurit di beberapa kementerian atau lembaga. Namun, Suhartoyo melihat ada kontradiksi dalam penulisan Pasal 47, terutama antara ayat-ayat 1, 2, dan 3 dengan Pasal 5 yang mengatur pembinaan karier prajurit.
Suhartoyo bertanya apakah ada kemungkinan untuk menambahkan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut dari pemerintah atau DPR tentang sifat Pasal ini. Ia percaya bahwa adanya semacam ketidakpastian dalam penulisan ini dapat memicu kecurigaan publik dan meningkatkan ketidakpastian akan supremasi sipil yang dikendalikan oleh TNI.
Perlu diingat bahwa Pasal 47 UU TNI bertujuan untuk menjamin prajurit tetap fokus pada tugas pokoknya, meski ada kemungkinan untuk menambahkan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut dari pemerintah atau DPR tentang sifat pasal ini.