Presiden Republik Indonesia memang menetapkan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, tapi apakah dia benar-benar bebas dari konflik kepentingan? Pertanyaan ini kemudian diangkat oleh Ketua MK, Suhartoyo. Menurutnya, hakim MK harus menjaga integritas dan tidak lagi terafiliasi dengan pihak mana pun.
"Saya percaya bahwa Adies Kadir akan menjaga integritas sebagai hakim konstitusi," kata Suhartoyo saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan. "Menjaga integritas adalah prinsip yang melekat pada setiap hakim MK, baik yang lama maupun yang baru."
Namun, Suhartoyo juga menyatakan bahwa Adies Kadir harus memosisikan diri sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya dengan cara yang benar. "Tapi seharusnya sudah bagaimana memosisikan ini, karena Adies Kadir pernah menyatakan mundur dari partisipan itu," kata dia.
Suhartoyo menegaskan bahwa hakim MK harus bebas dari konflik kepentingan dan tidak lagi terafiliasi dengan pihak mana pun. "Harus independen, mandiri, tidak lagi terafiliasi di mana-mana, ke konstitusi, hukum dan keadilan," lanjutnya.
Menurut Suhartoyo, hal ini akan dibahas lebih lanjut melalui rapat hakim dan koordinasi dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). "Nanti kami belum melihat itu. Nanti kami akan putuskan di dalam rapat hakim atau ya mungkin juga dari MKMK akan mengingatkan juga sejauh mana relevansinya keberatan itu," katanya.
Suhartoyo percaya bahwa Adies Kadir akan menjaga integritas sebagai hakim konstitusi dan tidak ada alasan untuk khawatir tentang konflik kepentingan.
"Saya percaya bahwa Adies Kadir akan menjaga integritas sebagai hakim konstitusi," kata Suhartoyo saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan. "Menjaga integritas adalah prinsip yang melekat pada setiap hakim MK, baik yang lama maupun yang baru."
Namun, Suhartoyo juga menyatakan bahwa Adies Kadir harus memosisikan diri sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya dengan cara yang benar. "Tapi seharusnya sudah bagaimana memosisikan ini, karena Adies Kadir pernah menyatakan mundur dari partisipan itu," kata dia.
Suhartoyo menegaskan bahwa hakim MK harus bebas dari konflik kepentingan dan tidak lagi terafiliasi dengan pihak mana pun. "Harus independen, mandiri, tidak lagi terafiliasi di mana-mana, ke konstitusi, hukum dan keadilan," lanjutnya.
Menurut Suhartoyo, hal ini akan dibahas lebih lanjut melalui rapat hakim dan koordinasi dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). "Nanti kami belum melihat itu. Nanti kami akan putuskan di dalam rapat hakim atau ya mungkin juga dari MKMK akan mengingatkan juga sejauh mana relevansinya keberatan itu," katanya.
Suhartoyo percaya bahwa Adies Kadir akan menjaga integritas sebagai hakim konstitusi dan tidak ada alasan untuk khawatir tentang konflik kepentingan.