Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada hakim yang terlibat dalam skandal korupsi di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok). Kata Ketua Mahkamah Agung Sunarto, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan membuat Mahkamah Agung memberikan advokasi kepada hakim tersebut.
Selain itu, Sunarto menilai OTT terhadap hakim di PN Depok sebagai peristiwa yang tidak patut dan mencederai martabat institusi peradilan. Di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim, skandal tersebut tidak boleh terjadi.
Menurut Sunarto, integritas hakim menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Mahkamah Agung tidak akan menoleransi setiap bentuk penyimpangan seperti ini.
Selain itu, Sunarto menilai OTT terhadap hakim di PN Depok sebagai peristiwa yang tidak patut dan mencederai martabat institusi peradilan. Di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim, skandal tersebut tidak boleh terjadi.
Menurut Sunarto, integritas hakim menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Mahkamah Agung tidak akan menoleransi setiap bentuk penyimpangan seperti ini.