Dugaan Korupsi di PN Depok, Ketua dan Waka Minta Rp1 M untuk Eksekusi Lahan
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Depok melibatkan dua pejabat utama, yaitu Ketua PN I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan. Menurut KPK, kedua pejabat tersebut meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi lahan, melalui perantara Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Ketua dan Waka PN Depok diduga melakukan transaksi yang tidak adil dalam proses eksekusi lahan tersebut. Mereka meminta uang tunai sebesar Rp1 miliar dari PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan, untuk mempercepat prosesnya.
Dalam kasus ini, pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa permintaan tersebut ditujukan kepada PT Karabha Digdaya. Kemudian, kesepakatan awal fee sebesar Rp1 miliar kemudian ditawar menjadi Rp850 juta setelah terjadi negosiasi dengan pihak PT KD.
KPK menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka, yaitu I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama Karabha Digdaya), dan Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal Karabha Digdaya).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Depok melibatkan dua pejabat utama, yaitu Ketua PN I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan. Menurut KPK, kedua pejabat tersebut meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi lahan, melalui perantara Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Ketua dan Waka PN Depok diduga melakukan transaksi yang tidak adil dalam proses eksekusi lahan tersebut. Mereka meminta uang tunai sebesar Rp1 miliar dari PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan, untuk mempercepat prosesnya.
Dalam kasus ini, pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa permintaan tersebut ditujukan kepada PT Karabha Digdaya. Kemudian, kesepakatan awal fee sebesar Rp1 miliar kemudian ditawar menjadi Rp850 juta setelah terjadi negosiasi dengan pihak PT KD.
KPK menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka, yaitu I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama Karabha Digdaya), dan Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal Karabha Digdaya).