Aizzudin Aiz mengatakan, tidak ada dugaan aliran uang kasus kuota haji ke PBNU
Selasa kemarin, ketua bidang ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman (AIZ) mengakui tidak pernah menerima uang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada saat dipertanyakan, apakah ia pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Aizzudin menegaskan bahwa tidak ada. "Enggak, enggak, enggak," katanya.
Aizzudin kemudian mengarahkan para jurnalis untuk bertanya kepada KPK terkait hal tersebut. Ketika ditanyakan kembali, Aizzudin mengatakan bahwa ia berharap semua yang terbaik dan maslahat tercapai, dan ini menjadi muhasabah atau introspeksi untuk semuanya.
Tentang kasus kuota haji, KPK sudah mulai penyidikan kasus tersebut sejak 9 Agustus 2025. Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Dua dari tiga orang yang dicegah, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selasa kemarin, ketua bidang ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman (AIZ) mengakui tidak pernah menerima uang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada saat dipertanyakan, apakah ia pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Aizzudin menegaskan bahwa tidak ada. "Enggak, enggak, enggak," katanya.
Aizzudin kemudian mengarahkan para jurnalis untuk bertanya kepada KPK terkait hal tersebut. Ketika ditanyakan kembali, Aizzudin mengatakan bahwa ia berharap semua yang terbaik dan maslahat tercapai, dan ini menjadi muhasabah atau introspeksi untuk semuanya.
Tentang kasus kuota haji, KPK sudah mulai penyidikan kasus tersebut sejak 9 Agustus 2025. Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Dua dari tiga orang yang dicegah, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.