Kesaksian Eks Dirut Pertamina di Sidang Kerry Anak Riza Chalid, Ungkap Fakta Ini Soal Terminal BBM
Mohammad Kerry Adrianto Riza dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah. Selain itu, Riza juga dipercaya memperkaya dirinya sendiri hingga Rp 3,07 triliun.
Kerry merupakan putra dari Riza Chalid yang terlibat dalam kasus yang sama. Ayahnya masih di buronan Kejagung. Pada sidang Kerry menyatakan bahwa ia bersama Sani Dinar Saifuddin melakukan sewa kapal yang dimaksudkan untuk memastikan kapal asing tidak dapat mengikuti tender.
Menurut JPU, langkah ini bertujuan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS. Namun, proses sewa kapal dilakukan dengan cara formalitas saja dan tetap menggunakan kapal yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas.
JPU juga menyampaikan bahwa Kerry bersama Dimas Werhaspati melakukan pengaturan sewa kapal dengan menambahkan kalimat kebutuhan agar dalam proses pengadaan, kapal asing tidak dapat mengikuti tender.
Mohammad Kerry Adrianto Riza dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah. Selain itu, Riza juga dipercaya memperkaya dirinya sendiri hingga Rp 3,07 triliun.
Kerry merupakan putra dari Riza Chalid yang terlibat dalam kasus yang sama. Ayahnya masih di buronan Kejagung. Pada sidang Kerry menyatakan bahwa ia bersama Sani Dinar Saifuddin melakukan sewa kapal yang dimaksudkan untuk memastikan kapal asing tidak dapat mengikuti tender.
Menurut JPU, langkah ini bertujuan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS. Namun, proses sewa kapal dilakukan dengan cara formalitas saja dan tetap menggunakan kapal yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas.
JPU juga menyampaikan bahwa Kerry bersama Dimas Werhaspati melakukan pengaturan sewa kapal dengan menambahkan kalimat kebutuhan agar dalam proses pengadaan, kapal asing tidak dapat mengikuti tender.