Masyarakat Indonesia mengalami kerugian Rp9,1 triliun karena penipuan (scam) mulai November 2024-14 Januari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menyatakan kerugian tersebut melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Dengan melihat sebaran laporan scam, dapat dilihat bahwa Pulau Jawa mendominasi laporan scam tertinggi sebanyak 303 ribu laporan lebih.
OJK bersama IASC telah memblokir sekitar 397 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik scam dan menyelamatkan dana sekitar Rp432 miliar selama periode tersebut. Modus keuangan ilegal berupa pinjol dan investasi ilegal telah merambat di Tanah Air sejak beberapa tahun lalu, sementara modus keuangan ilegal berupa scam muncul belakangan ini secara global.
Beberapa waktu belakangan ini muncul scam yang menjadi fokus penanganan oleh regulator dunia. OJK sangat memandang penting peningkatan pelindungan konsumen melalui pemberantasan scam ini. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa masyarakat Indonesia tetap aman dari penipuan tersebut.
Sementara itu, OJK juga mencatat aktivitas keuangan ilegal lainnya selain SCAM yang telah ditemukan 2.263 entitas pinjol ilegal dan 354 investasi ilegal. Masyarakat yang paling banyak terlibat pinjol maupun investasi ilegal berada di Pulau Jawa.
OJK bersama IASC telah memblokir sekitar 397 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik scam dan menyelamatkan dana sekitar Rp432 miliar selama periode tersebut. Modus keuangan ilegal berupa pinjol dan investasi ilegal telah merambat di Tanah Air sejak beberapa tahun lalu, sementara modus keuangan ilegal berupa scam muncul belakangan ini secara global.
Beberapa waktu belakangan ini muncul scam yang menjadi fokus penanganan oleh regulator dunia. OJK sangat memandang penting peningkatan pelindungan konsumen melalui pemberantasan scam ini. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa masyarakat Indonesia tetap aman dari penipuan tersebut.
Sementara itu, OJK juga mencatat aktivitas keuangan ilegal lainnya selain SCAM yang telah ditemukan 2.263 entitas pinjol ilegal dan 354 investasi ilegal. Masyarakat yang paling banyak terlibat pinjol maupun investasi ilegal berada di Pulau Jawa.