Kerry Riza Bantah Tuduhan Jaksa: 2,9 Triliun Tidak Merugikan Negara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengatakan bahwa PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza merugikan keuangan negara Rp 2,9 triliun atas penyewaan terminal BBM milik Orbit Terminal Merak (OTM) kepada Pertamina. Namun, sekarang bocor kabar dari sumber dekat dengan pihaknya, bahwa tuduhan tersebut hanya adalah penipuan.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM. Menurutnya, tidak ada pekerjaan fiktif dalam proses penyewaan terminal BBM milik PT OTM.
"Jadi yang angka 2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan bahwa itu adalah pembayaran atas tagihan saya," kata Kerry.
Kerry juga menegaskan, tidak ada kerugian negara dalam penyewaan terminal BBM PT OTM oleh Pertamina. "Jadi, tolong diperhatikan ya, tidak ada kerugian negaranya di sini. Itu saja yang mau saya sampaikan," tegasnya.
Sementara itu, Patra M Zen, kuasa hukum Kerry, mengatakan bahwa persidangan kali ini kembali menepis dakwaan jaksa mengenai adanya kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun. "Masa uang yang diterima lalu operasional dihitung sebagai kerugian negara? Dan tadi kita sudah tanyakan, ternyata tangki ini beroperasi 24 jam. Enggak boleh ada libur. Natalan tetap operasional, apalagi lebaran, operasional," katanya.
Dengan demikian, PT OTM melakukan pelayanan kepada Pertamina dengan menyiapkan terminal BBM. Dengan demikian, PT OTM juga berkontribusi terhadap ketersediaan BBM nasional.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengatakan bahwa PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza merugikan keuangan negara Rp 2,9 triliun atas penyewaan terminal BBM milik Orbit Terminal Merak (OTM) kepada Pertamina. Namun, sekarang bocor kabar dari sumber dekat dengan pihaknya, bahwa tuduhan tersebut hanya adalah penipuan.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM. Menurutnya, tidak ada pekerjaan fiktif dalam proses penyewaan terminal BBM milik PT OTM.
"Jadi yang angka 2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan bahwa itu adalah pembayaran atas tagihan saya," kata Kerry.
Kerry juga menegaskan, tidak ada kerugian negara dalam penyewaan terminal BBM PT OTM oleh Pertamina. "Jadi, tolong diperhatikan ya, tidak ada kerugian negaranya di sini. Itu saja yang mau saya sampaikan," tegasnya.
Sementara itu, Patra M Zen, kuasa hukum Kerry, mengatakan bahwa persidangan kali ini kembali menepis dakwaan jaksa mengenai adanya kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun. "Masa uang yang diterima lalu operasional dihitung sebagai kerugian negara? Dan tadi kita sudah tanyakan, ternyata tangki ini beroperasi 24 jam. Enggak boleh ada libur. Natalan tetap operasional, apalagi lebaran, operasional," katanya.
Dengan demikian, PT OTM melakukan pelayanan kepada Pertamina dengan menyiapkan terminal BBM. Dengan demikian, PT OTM juga berkontribusi terhadap ketersediaan BBM nasional.