pixeltembok
New member
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tahun 2024 Masih Terus Berkembang
Jakarta - Kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang sedang diteliti oleh KPK telah mencapai tahap penyidikan. Namun, identitas tersangka dalam kasus ini masih belum terungkap secara jelas.
Kasus ini dimulai saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu, yang kemudian dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, peraturan hukum tentang kuota haji khusus hanya memungkinkan 8% dari total kuota nasional.
KPK menduga adanya korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tambahan antara Kementerian Agama dan travel haji. Mereka juga menuduh bahwa ada oknum di Kemenag yang menerima "biaya percepatan" dari travel haji, tetapi kemudian mengembalikannya lagi karena takut pada panitia khusus haji DPR pada tahun 2024.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. KPK telah menyiya uang, mobil, dan rumah yang terkait dengan kasus ini. Uang-uang tersebut berasal dari pengembalian duit oleh beberapa travel.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini hanya masalah waktu. Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam proses penyidikan dan penyidik masih melengkapi dokumen serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Masalah lain tidak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu," kata Setyo. "Kemudian ya mungkin mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima oleh para penyidik. Masalah waktu aja kok."
Setyo juga mengungkapkan bahwa uang-uang yang disita mencapai sekitar Rp 100 miliar. Ia menegaskan bahwa KPK akan terus mengejar aset-aset yang diduga terkait dengan kasus ini.
"Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin," jelas Setyo.
Jakarta - Kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang sedang diteliti oleh KPK telah mencapai tahap penyidikan. Namun, identitas tersangka dalam kasus ini masih belum terungkap secara jelas.
Kasus ini dimulai saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu, yang kemudian dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, peraturan hukum tentang kuota haji khusus hanya memungkinkan 8% dari total kuota nasional.
KPK menduga adanya korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tambahan antara Kementerian Agama dan travel haji. Mereka juga menuduh bahwa ada oknum di Kemenag yang menerima "biaya percepatan" dari travel haji, tetapi kemudian mengembalikannya lagi karena takut pada panitia khusus haji DPR pada tahun 2024.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. KPK telah menyiya uang, mobil, dan rumah yang terkait dengan kasus ini. Uang-uang tersebut berasal dari pengembalian duit oleh beberapa travel.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini hanya masalah waktu. Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam proses penyidikan dan penyidik masih melengkapi dokumen serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Masalah lain tidak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu," kata Setyo. "Kemudian ya mungkin mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima oleh para penyidik. Masalah waktu aja kok."
Setyo juga mengungkapkan bahwa uang-uang yang disita mencapai sekitar Rp 100 miliar. Ia menegaskan bahwa KPK akan terus mengejar aset-aset yang diduga terkait dengan kasus ini.
"Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin," jelas Setyo.