TPT Triwulan 3 Belum Cair, Apa Penyebabnya?
Guru ASN yang belum menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan tahap 3 masih bingung mengapa dana tersebut belum cair di rekening pribadi. Sumber informasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa ada tiga faktor yang membuat pencairan TPG triwulan tahap 3 belum berjalan dengan lancar.
Pertama, data di Dapodik harus diperbarui. Guru ASN daerah harus memastikan bahwa data diri di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah diupdate dan tidak ada kesalahan pengetikan. Hal ini karena ada perubahan data seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja, serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kedua, verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen. Tahapan ini memastikan bahwa semua data di Dapodik akurat, logis, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ketiga, validasi oleh Puslapdik Kemendikdasmen. Puslapdik Kemendikdasmen bertugas untuk menilai kelayakan penerima tunjangan sesuai dengan data yang telah diverifikasi. Tahapan ini dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, termasuk syarat administrasi dan kelengkapan berkas pendukung.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang TPG triwulan tahap 3 dan laporannya, dapat mengakses link di bawah ini:
* Laporan TPG Triwulan 3 - Website
* Laporan TPG Triwulan 3 - WhatsApp
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, guru ASN daerah dapat memperoleh pencairan TPG triwulan tahap 3 yang telah diterima.
Guru ASN yang belum menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan tahap 3 masih bingung mengapa dana tersebut belum cair di rekening pribadi. Sumber informasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa ada tiga faktor yang membuat pencairan TPG triwulan tahap 3 belum berjalan dengan lancar.
Pertama, data di Dapodik harus diperbarui. Guru ASN daerah harus memastikan bahwa data diri di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah diupdate dan tidak ada kesalahan pengetikan. Hal ini karena ada perubahan data seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja, serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kedua, verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen. Tahapan ini memastikan bahwa semua data di Dapodik akurat, logis, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ketiga, validasi oleh Puslapdik Kemendikdasmen. Puslapdik Kemendikdasmen bertugas untuk menilai kelayakan penerima tunjangan sesuai dengan data yang telah diverifikasi. Tahapan ini dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, termasuk syarat administrasi dan kelengkapan berkas pendukung.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang TPG triwulan tahap 3 dan laporannya, dapat mengakses link di bawah ini:
* Laporan TPG Triwulan 3 - Website
* Laporan TPG Triwulan 3 - WhatsApp
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, guru ASN daerah dapat memperoleh pencairan TPG triwulan tahap 3 yang telah diterima.