Dipolisikan karena tukang cerita rakyat, komika Pandji Pragiwaksono menyesalkan diri. Seorang warga Jakarta yang mengaku wakil organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah melaporkannya ke polisi terkait kata-kata yang dipercayai menghina agama Islam.
Ia dianggap tidak pantas dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pendapat ini dibuat setelah mendengar kata-kata Pandji Pragiwaksono di acara "Mens Rea", tur pertunjukan stand up comedy besutan Pandji yang gagal memuaskan penonton di Indonesia Arena, Jakarta.
Dalam acara tersebut, Pandji mengucapkan pernyataan mengenai keputusan NU dan Muhammadiyah untuk mendapatkan izin konsesi tambang. Ia juga mempertanyakan kemampuan kedua ormas itu dalam mengelola tambang. "Ada yang ngerti politik balas budi? Gua kasih lu sesuatu, tapi lu kasih gua sesuatu lagi," kata Pandji.
Melansir laporan dari Antara, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Polisi Metro Surabaya sudah menginvestigasi hal ini.
Ia dianggap tidak pantas dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pendapat ini dibuat setelah mendengar kata-kata Pandji Pragiwaksono di acara "Mens Rea", tur pertunjukan stand up comedy besutan Pandji yang gagal memuaskan penonton di Indonesia Arena, Jakarta.
Dalam acara tersebut, Pandji mengucapkan pernyataan mengenai keputusan NU dan Muhammadiyah untuk mendapatkan izin konsesi tambang. Ia juga mempertanyakan kemampuan kedua ormas itu dalam mengelola tambang. "Ada yang ngerti politik balas budi? Gua kasih lu sesuatu, tapi lu kasih gua sesuatu lagi," kata Pandji.
Melansir laporan dari Antara, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Polisi Metro Surabaya sudah menginvestigasi hal ini.