Gampang aja buat perusahaan untuk menentukan karyawan paruh waktu. Kalau punya kemampuan dan teknologi yang baik, apa lagi yang dibutuhkan? Saya rasa pemerintah harus lebih fokus pada mengembangkan infrastruktur internet dan membuat sistem digital yang lebih baik, sehingga semua perusahaan bisa menggunakan kontrak kerja paruh waktu dengan mudah. Dan kalau punya masalah kontrol atas pekerja, itu karena karyawan sudah terbiasa bekerja secara online dan tidak lagi membutuhkan pengawasan yang ketat.
Aku pikir kalau ini semua tentang efisiensi bisnis, tapi ada sesuatu yang tidak jelas. Apa kebenaran dari kata-kata orang yang mengatakan bahwa kontrak kerja paruh waktu hanya untuk meningkatkan fleksibilitas? Aku penasaran apa sebenarnya mereka maksud dengan 'fleksibilitas'...
Saya pikir masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan dan instansi yang belum menerapkan kontrak kerja paruh waktu. Pertama, mereka harus memahami bahwa kontrak kerja paruh waktu bukan hanya tentang mengurangi biaya operasional, tapi juga tentang meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Beberapa perusahaan yang sudah menerapkan PPPK paruh waktu seperti PT Telkom dan PT Bank Mandiri memberikan peningkatan produktivitas sebesar 25% dan mengurangi biaya operasional sebesar 15%. Ini menunjukkan bahwa kontrak kerja paruh waktu tidak hanya membantu perusahaan, tapi juga meningkatkan kinerja pekerja.
Namun, masih banyak yang takut akan risiko yang tidak pasti. Saya berharap pemerintah dan Kementerian Perindustrian dapat memberikan bantuan lebih dalam mempromosikan kontrak kerja paruh waktu di Indonesia