Banyak instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi biaya perawatan kesehatan di rumah tangga yang meningkat secara signifikan, tetapi masih banyak instansi yang belum melaksanakan kebijakan Pembiayaan Ketenagakerjaan Perorangan (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan PPPK paruh waktu ini bertujuan untuk memberikan kelebihan bagi tenaga kerja yang bekerja paruh waktu, sehingga mereka bisa memperoleh insentif tambahan dalam bentuk pembiayaan perawatan kesehatan di rumah tangga. Namun, masih banyak instansi yang belum melaksanakannya.
Menurut data dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemenko Kesmas), pada tahun 2022, hanya sekitar 12% dari semua instansi yang telah menerapkan kebijakan PPPK paruh waktu. Sementara itu, data dari Asosiasi Industri Kesehatan di Indonesia (AIHI) menunjukkan bahwa lebih dari 70% dari semua instansi masih belum melaksanakan kebijakan ini.
Maka dari itu, diperlukan upaya yang lebih kuat untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang kebijakan PPPK paruh waktu di kalangan instansi. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kemampuan instruksi dan pelaksanaan kebijakan ini secara terintegrasi dengan sistem yang sudah ada.
Dengan demikian, harapan dari kami adalah bahwa pemerintah dapat meningkatkan jumlah instansi yang melaksanakan PPPK paruh waktu dalam jangka pendek.
Kebijakan PPPK paruh waktu ini bertujuan untuk memberikan kelebihan bagi tenaga kerja yang bekerja paruh waktu, sehingga mereka bisa memperoleh insentif tambahan dalam bentuk pembiayaan perawatan kesehatan di rumah tangga. Namun, masih banyak instansi yang belum melaksanakannya.
Menurut data dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemenko Kesmas), pada tahun 2022, hanya sekitar 12% dari semua instansi yang telah menerapkan kebijakan PPPK paruh waktu. Sementara itu, data dari Asosiasi Industri Kesehatan di Indonesia (AIHI) menunjukkan bahwa lebih dari 70% dari semua instansi masih belum melaksanakan kebijakan ini.
Maka dari itu, diperlukan upaya yang lebih kuat untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang kebijakan PPPK paruh waktu di kalangan instansi. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kemampuan instruksi dan pelaksanaan kebijakan ini secara terintegrasi dengan sistem yang sudah ada.
Dengan demikian, harapan dari kami adalah bahwa pemerintah dapat meningkatkan jumlah instansi yang melaksanakan PPPK paruh waktu dalam jangka pendek.