Penggugat Abdul Hadi mengajukan gugatan perdata kepada aktor Adly Fairuz karena dugaan penipuan dan wanprestasi. Kasus ini dimulai ketika Abdul Hadi ingin mendaftarkan anaknya ke Akademi Kepolisian (Akpol) dan Adly Fairuz mempertemukan dirinya dengan penggugat sebagai pihak ketiga yang dianggap memiliki koneksi.
Menurut kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, Adly Fairuz menjanjikan kelulusan anak Abdul Hadi ke Akpol dengan meminta imbalan uang Rp3,65 miliar. Uang tersebut diserahkan secara tunai melalui perantara untuk Adly. Belakangan diketahui bahwa Jenderal Ahmad, yang dimaksud merupakan potongan dari nama lengkap Adly yakni Adly Ahmad Fairuz.
Kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris menetapkan cicilan Rp500 juta per bulan mulai awal 2025 hingga September 2025. Namun, Adly disebut hanya membayar sebagian sehingga diduga wanprestasi. Karena kesepakatan tidak dijalankan, penggugat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini mencakup kerugian materiil dan immateriil akibat dugaan penipuan dan wanprestasi. Selain pengembalian dana, penggugat menuntut denda Rp100 juta per hari jika Adly tidak menunjukkan itikad baik. Tuntutan ini disertakan sebagai upaya memastikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Kuasa hukum menekankan bahwa klaim bersifat perdata dan dapat berlanjut ke ranah pidana. Somasi sebelumnya dilayangkan kepada Adly, namun tidak mendapatkan respons. Kasus ini akan dibahas dalam sidang perdana di Jakarta Selatan pada Kamis (8/1/2026).
Menurut kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, Adly Fairuz menjanjikan kelulusan anak Abdul Hadi ke Akpol dengan meminta imbalan uang Rp3,65 miliar. Uang tersebut diserahkan secara tunai melalui perantara untuk Adly. Belakangan diketahui bahwa Jenderal Ahmad, yang dimaksud merupakan potongan dari nama lengkap Adly yakni Adly Ahmad Fairuz.
Kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris menetapkan cicilan Rp500 juta per bulan mulai awal 2025 hingga September 2025. Namun, Adly disebut hanya membayar sebagian sehingga diduga wanprestasi. Karena kesepakatan tidak dijalankan, penggugat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini mencakup kerugian materiil dan immateriil akibat dugaan penipuan dan wanprestasi. Selain pengembalian dana, penggugat menuntut denda Rp100 juta per hari jika Adly tidak menunjukkan itikad baik. Tuntutan ini disertakan sebagai upaya memastikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Kuasa hukum menekankan bahwa klaim bersifat perdata dan dapat berlanjut ke ranah pidana. Somasi sebelumnya dilayangkan kepada Adly, namun tidak mendapatkan respons. Kasus ini akan dibahas dalam sidang perdana di Jakarta Selatan pada Kamis (8/1/2026).