Pernahkah kamu mendengar tentang kasus penggugatan perdata yang dilayangkan oleh Abdul Hadi kepada aktris Adly Fairuz? Kasus ini bermula ketika Abdul Hadi menghubungi Adly agar anaknya bisa diterima di Akademi Kepolisian (Akpol). Tapi apa yang sebenarnya terjadi di balik janji itu?
Menurut sumber, Adly diduga menjanjikan kelulusan anak Hadi ke Akpol dengan meminta imbalan uang Rp3,65 miliar. Uang tersebut diserahkan secara tunai melalui perantara untuk Adly. Janji ketiga ini tidak bisa direalisasikan karena usia anak tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagai calon polisi.
Tapi apa yang lebih menarik? Adly dan penggugat membuat kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, tetapi Adly disebut hanya membayar sebagian. Ini diduga merupakan wanprestasi atau penipuan. Kesepakatan ini tidak dijalankan, sehingga penggugat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini mencakup kerugian materiil dan immateriil akibat dugaan penipuan dan wanprestasi. Nilai klaim mencapai hampir Rp5 miliar. Adly diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Jakarta Selatan pada Kamis (8/1/2026).
Jadi, kenapa Adly Fairuz digugat? Sepertinya karena ia memanfaatkan janji yang tidak ada keuntungan bagi anak Hadi dan tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Ini adalah contoh dari bagaimana pengguna bisa berubah menjadi penipu hanya dengan menggunakan janji palsu.
Saya rasa kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kita harus berhati-hati saat membuat janji atau transaksi, terutama ketika kita tidak yakin tentang keabsahan atau kebenaran dari janji itu.
Menurut sumber, Adly diduga menjanjikan kelulusan anak Hadi ke Akpol dengan meminta imbalan uang Rp3,65 miliar. Uang tersebut diserahkan secara tunai melalui perantara untuk Adly. Janji ketiga ini tidak bisa direalisasikan karena usia anak tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagai calon polisi.
Tapi apa yang lebih menarik? Adly dan penggugat membuat kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, tetapi Adly disebut hanya membayar sebagian. Ini diduga merupakan wanprestasi atau penipuan. Kesepakatan ini tidak dijalankan, sehingga penggugat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini mencakup kerugian materiil dan immateriil akibat dugaan penipuan dan wanprestasi. Nilai klaim mencapai hampir Rp5 miliar. Adly diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Jakarta Selatan pada Kamis (8/1/2026).
Jadi, kenapa Adly Fairuz digugat? Sepertinya karena ia memanfaatkan janji yang tidak ada keuntungan bagi anak Hadi dan tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Ini adalah contoh dari bagaimana pengguna bisa berubah menjadi penipu hanya dengan menggunakan janji palsu.
Saya rasa kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kita harus berhati-hati saat membuat janji atau transaksi, terutama ketika kita tidak yakin tentang keabsahan atau kebenaran dari janji itu.