Pernahkah Anda mendengar cerita dari Adly Fairuz, aktor ternama Indonesia? Ia kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan oleh Abdul Hadi terkait dugaan penipuan dan wanprestasi.
Bermula dari janji Adly agar anak penggugat bisa diterima di Akademi Kepolisian (Akpol). Abdul Hadi menilai dirinya dirugikan karena janji tersebut tidak terealisasi. Dugaan penipuan ini berkaitan dengan uang yang disebut telah diserahkan penggugat sebagai "pelicin" untuk lolos masuk Akpol.
Adly dinilai ingkar janji meski sempat membuat kesepakatan pengembalian dana. Gugatan diajukan setelah somasi yang disampaikan penggugat tidak memperoleh tanggapan dari Adly. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Jakarta Selatan pada Kamis (8/1/2026).
Kronologi gugatan ini bermula ketika Abdul Hadi ingin mendaftarkan anaknya ke Akademi Kepolisian (Akpol). Ia kemudian menghubungi Agung Wahyono untuk mendapatkan bantuan. Agung mempertemukan Hadi dengan Adly Fairuz sebagai pihak ketiga yang dianggap memiliki koneksi.
Adly diduga menjanjikan kelulusan anak Hadi ke Akpol dengan meminta imbalan uang Rp3,65 miliar. Uang tersebut diserahkan secara tunai melalui perantara untuk Adly. Menurut kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, uang ini disebut akan diteruskan ke pihak tertentu bernama Jenderal Ahmad. Belakangan diketahui Jenderal Ahmad yang dimaksud merupakan potongan dari nama lengkap Adly yakni Adly Ahmad Fairuz.
Upaya memasukkan anak Hadi ke Akpol sudah dilakukan dua kali pada 2023 dan 2024 melalui Adly, namun gagal. Janji ketiga tidak bisa direalisasikan karena usia anak tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagai calon polisi. Setelah kegagalan total tersebut, Adly dan penggugat membuat kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris.
Namun, Adly disebut hanya membayar sebagian, sehingga diduga wanprestasi. Karena kesepakatan tidak dijalankan, penggugat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adly diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana.
Gugatan ini mencakup kerugian materiil dan immateriil akibat dugaan penipuan dan wanprestasi. Selain pengembalian dana, penggugat menuntut denda Rp100 juta per hari jika Adly tidak menunjukkan itikad baik.
Bermula dari janji Adly agar anak penggugat bisa diterima di Akademi Kepolisian (Akpol). Abdul Hadi menilai dirinya dirugikan karena janji tersebut tidak terealisasi. Dugaan penipuan ini berkaitan dengan uang yang disebut telah diserahkan penggugat sebagai "pelicin" untuk lolos masuk Akpol.
Adly dinilai ingkar janji meski sempat membuat kesepakatan pengembalian dana. Gugatan diajukan setelah somasi yang disampaikan penggugat tidak memperoleh tanggapan dari Adly. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Jakarta Selatan pada Kamis (8/1/2026).
Kronologi gugatan ini bermula ketika Abdul Hadi ingin mendaftarkan anaknya ke Akademi Kepolisian (Akpol). Ia kemudian menghubungi Agung Wahyono untuk mendapatkan bantuan. Agung mempertemukan Hadi dengan Adly Fairuz sebagai pihak ketiga yang dianggap memiliki koneksi.
Adly diduga menjanjikan kelulusan anak Hadi ke Akpol dengan meminta imbalan uang Rp3,65 miliar. Uang tersebut diserahkan secara tunai melalui perantara untuk Adly. Menurut kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, uang ini disebut akan diteruskan ke pihak tertentu bernama Jenderal Ahmad. Belakangan diketahui Jenderal Ahmad yang dimaksud merupakan potongan dari nama lengkap Adly yakni Adly Ahmad Fairuz.
Upaya memasukkan anak Hadi ke Akpol sudah dilakukan dua kali pada 2023 dan 2024 melalui Adly, namun gagal. Janji ketiga tidak bisa direalisasikan karena usia anak tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagai calon polisi. Setelah kegagalan total tersebut, Adly dan penggugat membuat kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris.
Namun, Adly disebut hanya membayar sebagian, sehingga diduga wanprestasi. Karena kesepakatan tidak dijalankan, penggugat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adly diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana.
Gugatan ini mencakup kerugian materiil dan immateriil akibat dugaan penipuan dan wanprestasi. Selain pengembalian dana, penggugat menuntut denda Rp100 juta per hari jika Adly tidak menunjukkan itikad baik.