Sekitar 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Sumatra Utara, dinyatakan telah dikeluarkan dari lokasi kerja mereka karena tidak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ini terjadi akibat tidak memenuhi kewajiban untuk mendapatkan izin sebelum bekerja di Indonesia.
Pengusiran ini dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai upaya menerapkan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia. Kemnaker meminta agar seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga kerja asing mengikuti regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.
"RPTKA adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia," katanya. Ia juga mengimbau pekerja hingga masyarakat lokal agar melaporkan adanya praktik penggunaan tenaga kerja asing tidak sesuai ketentuan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Banyak terdampak dari upaya ini adalah pekerja WNA yang dikeluarkan dari lokasi mereka. Mereka sekarang harus kembali ke negara asalnya tanpa memiliki sengketa.
Pengusiran ini dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai upaya menerapkan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia. Kemnaker meminta agar seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga kerja asing mengikuti regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.
"RPTKA adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia," katanya. Ia juga mengimbau pekerja hingga masyarakat lokal agar melaporkan adanya praktik penggunaan tenaga kerja asing tidak sesuai ketentuan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Banyak terdampak dari upaya ini adalah pekerja WNA yang dikeluarkan dari lokasi mereka. Mereka sekarang harus kembali ke negara asalnya tanpa memiliki sengketa.