Kemnaker mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam perumusan revisi UU Ketenagakerjaan. Pemerintah harus mendengar aspirasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja/buruh, akademisi/praktisi, pengusaha/industri, dan pemda secara langsung.
Revisi UU Ketenagakerjaan masuk dalam Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta kritik banyaknya terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Kemnaker menyiapkan bahan/materi untuk dilakukan pembahasan bersama DPR dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru. Fokus pembahasan mencakup tujuh isu utama, yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, dan tenaga kerja asing.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa konsultasi publik bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat/stakeholder dalam memberikan masukan kepada Pemerintah.
Konsultasi publik telah digelar di beberapa kota, seperti Medan, Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. Lima kota berikutnya direncanakan di Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta.
Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker Agatha Widianawati mengatakan bahwa konsultasi publik bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat/stakeholder dalam memberikan masukan kepada Pemerintah, terutama mengenai isu/masalah regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari serikat pekerja/buruh, akademisi/praktisi, pengusaha/industri, dan pemda secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningful participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru.
Revisi UU Ketenagakerjaan masuk dalam Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta kritik banyaknya terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Kemnaker menyiapkan bahan/materi untuk dilakukan pembahasan bersama DPR dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru. Fokus pembahasan mencakup tujuh isu utama, yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, dan tenaga kerja asing.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa konsultasi publik bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat/stakeholder dalam memberikan masukan kepada Pemerintah.
Konsultasi publik telah digelar di beberapa kota, seperti Medan, Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. Lima kota berikutnya direncanakan di Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta.
Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker Agatha Widianawati mengatakan bahwa konsultasi publik bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat/stakeholder dalam memberikan masukan kepada Pemerintah, terutama mengenai isu/masalah regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari serikat pekerja/buruh, akademisi/praktisi, pengusaha/industri, dan pemda secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningful participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru.