Kemlu Pastikan Indonesia Tidak Wajib Bayar Iuran Dewan Perdamaian Gaza
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia telah memastikan bahwa negara ini tidak perlu membayar iuran keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza. Informasi ini dikirimkan sebagai respons atas klaim Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menuntut negara-negara anggota Dewan Perdamaian membayar lebih dari 1 miliar dolar AS (Rp16,82 triliun) demi hak keanggotaan permanen.
Menurut Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela, kontribusi anggaran tersebut dianggap bersifat sukarela dan tidak perlu dibayar untuk menjadi anggota Dewan Perdamaian. "Pada dasarnya, konsentrasi dana tersebut sangat penting dalam memastikan keselamatan dan keamanan warga sipil di Jalur Gaza," kata dia.
Mengenai aspek ini, Indonesia menyerukan bahwa hanya sebagai mekanisme sementara yang didukung oleh Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). "Dengan demikian, tidak ada paket pembayaran yang harus dibayar oleh negara anggota," kata Mulachela.
Selain itu, presiden Indonesia Prabowo Subianto juga menandatangani Piagam Dewan Perdamaian di sela-sela agenda World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss. Menurut presiden, ini merupakan kesempatan bersejarah untuk mencapai perdamaian di Gaza dan Indonesia memiliki komitmen besar untuk mewujudkannya bagi kebaikan rakyat Palestina.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia telah memastikan bahwa negara ini tidak perlu membayar iuran keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza. Informasi ini dikirimkan sebagai respons atas klaim Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menuntut negara-negara anggota Dewan Perdamaian membayar lebih dari 1 miliar dolar AS (Rp16,82 triliun) demi hak keanggotaan permanen.
Menurut Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela, kontribusi anggaran tersebut dianggap bersifat sukarela dan tidak perlu dibayar untuk menjadi anggota Dewan Perdamaian. "Pada dasarnya, konsentrasi dana tersebut sangat penting dalam memastikan keselamatan dan keamanan warga sipil di Jalur Gaza," kata dia.
Mengenai aspek ini, Indonesia menyerukan bahwa hanya sebagai mekanisme sementara yang didukung oleh Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). "Dengan demikian, tidak ada paket pembayaran yang harus dibayar oleh negara anggota," kata Mulachela.
Selain itu, presiden Indonesia Prabowo Subianto juga menandatangani Piagam Dewan Perdamaian di sela-sela agenda World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss. Menurut presiden, ini merupakan kesempatan bersejarah untuk mencapai perdamaian di Gaza dan Indonesia memiliki komitmen besar untuk mewujudkannya bagi kebaikan rakyat Palestina.