Kemlu Merekam 10 Ribu WNI Terlibat dalam Penipuan Daring di Luar Negeri
Mengenai kasus penipuan daring yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mencatat lebih dari 10 ribu kasus sejak tahun 2020. Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, puluhan ribu WNI terlibat dalam praktik penipuan daring ini dan tersebar di 10 negara di dunia.
Sekitar tujuh di antaranya adalah negara di kawasan Asia Tenggara. Sementara itu, tiga negara lainnya adalah Afrika Selatan, Belarus, dan Uni Emirat Arab. Polanya yang sama di setiap negara tersebut.
Namun, dari 10 ribu WNI yang terlibat dalam penipuan daring ini, tidak semua merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hanya sekitar 1.500 orang yang tergolong sebagai korban TPPO. Sisanya, WNI yang secara sukarela berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai penipu daring atau online scammer.
Artinya ada warga negara Indonesia yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai scammer atau menipu di luar negeri dan kemudian berangkat ke sana secara sukarela karena mengejar gaji yang tinggi.
Mengenai kasus penipuan daring yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mencatat lebih dari 10 ribu kasus sejak tahun 2020. Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, puluhan ribu WNI terlibat dalam praktik penipuan daring ini dan tersebar di 10 negara di dunia.
Sekitar tujuh di antaranya adalah negara di kawasan Asia Tenggara. Sementara itu, tiga negara lainnya adalah Afrika Selatan, Belarus, dan Uni Emirat Arab. Polanya yang sama di setiap negara tersebut.
Namun, dari 10 ribu WNI yang terlibat dalam penipuan daring ini, tidak semua merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hanya sekitar 1.500 orang yang tergolong sebagai korban TPPO. Sisanya, WNI yang secara sukarela berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai penipu daring atau online scammer.
Artinya ada warga negara Indonesia yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai scammer atau menipu di luar negeri dan kemudian berangkat ke sana secara sukarela karena mengejar gaji yang tinggi.