Kemenkum NTT dan Pemkab Sabu Raijua Terus Harmonisasi Tiga Raperda Strategis untuk Pembangunan Daerah
Pengembangan strategis di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) kian maju, setelah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTT bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua untuk mengharmonisasi tiga rancangan peraturan daerah (Raperda). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keterkaitan dan relevansi ketentuan dalam Raperda dengan kebutuhan masyarakat.
Harmonisasi yang dilakukan meliputi Raperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025-2043.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, mengatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan penyusunan regulasi di Kabupaten Sabu Raijua dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam penyusunan regulasi yang baik.
Dalam rapat harmonisasi, tim teknik dari Kanwil Kemenkum NTT bekerja sama dengan Pemkab Sabu Raijua untuk memastikan bahwa Raperda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif. Tim ini dipimpin oleh Yunus Bureni, Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, yang memberikan penjelasan teknis dan memaparkan hasil penelaahan prosedural, teknis, dan substantif terhadap ketiga Raperda tersebut.
Berdasarkan hasil penelaahan, tim telah melakukan penyesuaian aspek teknis untuk memastikan struktur, redaksi, dan norma pengaturan mengikuti kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Seluruh Raperda juga dinyatakan telah memenuhi standar harmonisasi dan dapat diproses menuju tahapan pembahasan selanjutnya.
Kemenkum NTT berharap dapat membangun sinergi yang lebih kuat dalam penyusunan regulasi daerah, sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan Pemkab Sabu Raijua dapat mendukung agenda pembangunan dan memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat.
Pengembangan strategis di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) kian maju, setelah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTT bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua untuk mengharmonisasi tiga rancangan peraturan daerah (Raperda). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keterkaitan dan relevansi ketentuan dalam Raperda dengan kebutuhan masyarakat.
Harmonisasi yang dilakukan meliputi Raperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025-2043.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, mengatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan penyusunan regulasi di Kabupaten Sabu Raijua dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam penyusunan regulasi yang baik.
Dalam rapat harmonisasi, tim teknik dari Kanwil Kemenkum NTT bekerja sama dengan Pemkab Sabu Raijua untuk memastikan bahwa Raperda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif. Tim ini dipimpin oleh Yunus Bureni, Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, yang memberikan penjelasan teknis dan memaparkan hasil penelaahan prosedural, teknis, dan substantif terhadap ketiga Raperda tersebut.
Berdasarkan hasil penelaahan, tim telah melakukan penyesuaian aspek teknis untuk memastikan struktur, redaksi, dan norma pengaturan mengikuti kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Seluruh Raperda juga dinyatakan telah memenuhi standar harmonisasi dan dapat diproses menuju tahapan pembahasan selanjutnya.
Kemenkum NTT berharap dapat membangun sinergi yang lebih kuat dalam penyusunan regulasi daerah, sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan Pemkab Sabu Raijua dapat mendukung agenda pembangunan dan memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat.