Kemenkum mengorok kesadaran pentingnya transformasi digital di dalam sistem pendidikan dan sertifikasi kurator. Hal ini disampaikan dalam rapat komite yang digelar di Jakarta, dimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Republik Indonesia menekankan penggunaan teknologi informasi untuk memudahkan proses seleksi dan pendidikan bagi peserta.
Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, Widodo, sistem berbasis IP atau IT akan memungkinkan peserta mengikuti tahapan seleksi dan pendidikan dengan lebih mudah. "Siapa pun yang mau mengikuti tahapan seleksi atau pendidikan, cukup masuk ke sistem, mengerjakan soal, dan selesai," ujar Widodo.
Kurangnya standarisasi konten dan teknik evaluasi juga dianggap sangat penting untuk memastikan kualitas pemahaman peserta. Menurut Widodo, pendidikan kurator harus lebih dari sekadar formalitas, melainkan membentuk karakter dan kompetensi profesional yang kuat.
Widodo menilai bahwa kurikulum pendidikan kurator harus dirancang lebih efektif dan kontekstual meskipun berdurasi singkat. Pelatihan intensif yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter profesi diharapkan dapat memberikan pengalaman belajar yang hidup, tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi.
Saat ini, Kemenkum menetapkan persetujuan dan koordinasi lintas unit sebagai langkah tindak lanjut. Hal ini meliputi pembentukan tim kerja gabungan yang akan dibagi menjadi dua fokus: sertifikasi dan kode etik, serta pendidikan dan kurikulum.
Keanggotaan tim akan melibatkan unsur dari berbagai sumber, termasuk Direktorat Jenderal AHU, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, Widodo, sistem berbasis IP atau IT akan memungkinkan peserta mengikuti tahapan seleksi dan pendidikan dengan lebih mudah. "Siapa pun yang mau mengikuti tahapan seleksi atau pendidikan, cukup masuk ke sistem, mengerjakan soal, dan selesai," ujar Widodo.
Kurangnya standarisasi konten dan teknik evaluasi juga dianggap sangat penting untuk memastikan kualitas pemahaman peserta. Menurut Widodo, pendidikan kurator harus lebih dari sekadar formalitas, melainkan membentuk karakter dan kompetensi profesional yang kuat.
Widodo menilai bahwa kurikulum pendidikan kurator harus dirancang lebih efektif dan kontekstual meskipun berdurasi singkat. Pelatihan intensif yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter profesi diharapkan dapat memberikan pengalaman belajar yang hidup, tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi.
Saat ini, Kemenkum menetapkan persetujuan dan koordinasi lintas unit sebagai langkah tindak lanjut. Hal ini meliputi pembentukan tim kerja gabungan yang akan dibagi menjadi dua fokus: sertifikasi dan kode etik, serta pendidikan dan kurikulum.
Keanggotaan tim akan melibatkan unsur dari berbagai sumber, termasuk Direktorat Jenderal AHU, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), serta pemangku kepentingan terkait lainnya.