Pemerintah Indonesia berpeluang untuk membebaskan UMKM dari kewajiban pembayaran royalti lagu. Menurut Supratman, menteri hukum, pendapatan UMKM relatif kecil dan pemerintah ingin membantu mereka.
Supratman mengatakan bahwa tarif royalti untuk UMKM harus dibebaskan, namun perlu ada kesepakatan dari pelaku industri musik yang berhak atas royalti. Dia berharap para musisi dapat menerima usulan tersebut dan mendukung kebijakan ini.
Pemerintah ingin membantu pengamen-pengamen di Indonesia untuk mempromosikan latar belakang budaya mereka, sehingga suara mereka bisa menjadi satu poin tertentu dalam dunia internasional. Supratman berharap para pencipta lagu dapat rela membantu UMKM mempromosikan diri.
Pengelolaan royalti lagu saat ini dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial di ruang publik wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Pemerintah berharap dapat mengubah peraturan ini untuk membantu UMKM.
Supratman mengatakan bahwa tarif royalti untuk UMKM harus dibebaskan, namun perlu ada kesepakatan dari pelaku industri musik yang berhak atas royalti. Dia berharap para musisi dapat menerima usulan tersebut dan mendukung kebijakan ini.
Pemerintah ingin membantu pengamen-pengamen di Indonesia untuk mempromosikan latar belakang budaya mereka, sehingga suara mereka bisa menjadi satu poin tertentu dalam dunia internasional. Supratman berharap para pencipta lagu dapat rela membantu UMKM mempromosikan diri.
Pengelolaan royalti lagu saat ini dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial di ruang publik wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Pemerintah berharap dapat mengubah peraturan ini untuk membantu UMKM.