Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan bahwa anak-anak yang dipaksa untuk menikah rentan terhadap kekerasan dalam hubungan. Menurut Deputi IV Kemenko PMK, Woro Srihastuti, anak-anak ini mengalami hilangnya hak-hak dasar mereka, baik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun layanan dasar lainnya.
Banyak sekali terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam hubungan dengan suami yang lebih dewasa. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan hubungan kuasa antara suami dan istri yang menimbulkan risiko terhadap kekerasan.
Sumber data dari SIGA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengungkapkan bahwa angka prevalensi perkawinan anak pada tahun 2023 sebesar 6,92 persen, yang menurun dari 8,06 persen pada tahun 2022. Namun, masih ada 10 provinsi dengan tingkat perkawinan anak yang tinggi, seperti NTB, Papua, Sulawesi Utara, dan lain-lain.
Namun, yang perlu diwaspadai adalah pernikahan yang tidak tercatat atau terlaporkan. Woro Srihastuti menekankan bahwa kekerasan dalam perkawinan anak yang tidak terlaporkan membuat sulit untuk melakukan intervensi dan memberikan layanan dasar kepada mereka.
Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran publik melalui sosialisasi dan advokasi untuk mencegah perkawinan anak. Selain itu, Kemenag RI menyampaikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Banyak sekali terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam hubungan dengan suami yang lebih dewasa. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan hubungan kuasa antara suami dan istri yang menimbulkan risiko terhadap kekerasan.
Sumber data dari SIGA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengungkapkan bahwa angka prevalensi perkawinan anak pada tahun 2023 sebesar 6,92 persen, yang menurun dari 8,06 persen pada tahun 2022. Namun, masih ada 10 provinsi dengan tingkat perkawinan anak yang tinggi, seperti NTB, Papua, Sulawesi Utara, dan lain-lain.
Namun, yang perlu diwaspadai adalah pernikahan yang tidak tercatat atau terlaporkan. Woro Srihastuti menekankan bahwa kekerasan dalam perkawinan anak yang tidak terlaporkan membuat sulit untuk melakukan intervensi dan memberikan layanan dasar kepada mereka.
Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran publik melalui sosialisasi dan advokasi untuk mencegah perkawinan anak. Selain itu, Kemenag RI menyampaikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.