Sekarang lagi apa sih? Kita terus terdampar di daratan ekonomi Indonesia. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu punya kebijakan baru untuk SBN valas. Artinya, penerbitan valas itu harus menunggu aturan DHE SDA, tapi kapan nanti waktu relisnya tidak pasti sih? Maksudnya, kita masih di dalam keraguan. Kita sudah lama nggak bisa terbebas dari ketergantungan valas asing. Sekarang ada kebijakan baru, tapi masih banyak hal yang tidak jelas. Apa yang dibutuhkan itu? Kita udah tahu kalau valas asing itu buat negara kita masuk dalam belanjaan netral, bukan lagi mendukung ekspor kita. Tapi, sepertinya masih ada yang salah, ya...