Tragedi di Rumah Sakit, Ibu Hamil Terkembang Di Papua Boleh Dikatakan sebagai Kematian yang Tidak Perlu Jika Pihak Rumah Sakit yang Menerima Pasien itu Mengambil Tindakan yang Tepat dan Profesional.
Dalam keseluruhan keselamatan ibu hamil Irene Sokoy, pasien ini mengalami kegagalan berupa bayi mati saat melahirkan. Ini menimbulkan perdebatan tentang seberapa baik Rumah Sakit yang menerima pasien itu dalam memberikan layanan yang tepat.
Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyelidiki penolakan pasien yang dilakukan oleh beberapa rumah sakit di Jayapura. Penolakan ini terjadi ketika pasien tersebut menolak untuk diterima di Rumah Sakit Yowari, kemudian diprioritaskan di Rumah Sakit Dian Harapan.
Saat Irene Sokoy dikembalikan ke Rumah Sakit Yowari, ia mengalami kejang dan akhirnya meninggal bersama bayinya. Kemenkes mengatakan bahwa tim yang sedang menyelidiki peristiwa ini masih berproses dengan daerah hingga saat ini.
Saat dihubungi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan bahwa Kemenkes akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak rumah sakit yang menolak pasien. Dia menjelaskan bahwa RS harus bertindak profesional dengan mengutamakan keselamatan pasien dibanding masalah administrasi.
Kemenkes menilai penolakan pasien oleh rumah sakit merupakan pelanggaran UU Kesehatan yang dapat mengarah ke unsur pidana.
Dalam keseluruhan keselamatan ibu hamil Irene Sokoy, pasien ini mengalami kegagalan berupa bayi mati saat melahirkan. Ini menimbulkan perdebatan tentang seberapa baik Rumah Sakit yang menerima pasien itu dalam memberikan layanan yang tepat.
Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyelidiki penolakan pasien yang dilakukan oleh beberapa rumah sakit di Jayapura. Penolakan ini terjadi ketika pasien tersebut menolak untuk diterima di Rumah Sakit Yowari, kemudian diprioritaskan di Rumah Sakit Dian Harapan.
Saat Irene Sokoy dikembalikan ke Rumah Sakit Yowari, ia mengalami kejang dan akhirnya meninggal bersama bayinya. Kemenkes mengatakan bahwa tim yang sedang menyelidiki peristiwa ini masih berproses dengan daerah hingga saat ini.
Saat dihubungi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan bahwa Kemenkes akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak rumah sakit yang menolak pasien. Dia menjelaskan bahwa RS harus bertindak profesional dengan mengutamakan keselamatan pasien dibanding masalah administrasi.
Kemenkes menilai penolakan pasien oleh rumah sakit merupakan pelanggaran UU Kesehatan yang dapat mengarah ke unsur pidana.