Kemenkes Menyambut Positif Putusan MK, KKI dan Kolegium Dipercaya Lebih Independen
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan konsil kesehatan Indonesia (KKI) dan kolegium kedokteran sebagai lembaga independen tanpa intervensi lembaga lain. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyambut putusan ini dengan positif, menganggapnya semakin menegaskan peran strategis kedua lembaga tersebut dalam menjaga mutu, kompetensi, serta profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.
"Sejak awal, KKI dan Kolegium memang sudah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas posisi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman dalam keterangannya.
Namun, MK juga menyatakan bahwa organisasi profesi tetap memerlukan pembentukan wadah tunggal bagi setiap profesi kesehatan yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Aji menekankan bahwa hal itu akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan.
Selain itu, MK juga tidak ingin Kolegium hanya menjadi "bawahan" atau sekadar alat pelengkap Konsil/Pemerintah. Menurut Aji, negara harus hadir sebagai regulator yang memastikan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan konsil kesehatan Indonesia (KKI) dan kolegium kedokteran sebagai lembaga independen tanpa intervensi lembaga lain. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyambut putusan ini dengan positif, menganggapnya semakin menegaskan peran strategis kedua lembaga tersebut dalam menjaga mutu, kompetensi, serta profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.
"Sejak awal, KKI dan Kolegium memang sudah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas posisi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman dalam keterangannya.
Namun, MK juga menyatakan bahwa organisasi profesi tetap memerlukan pembentukan wadah tunggal bagi setiap profesi kesehatan yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Aji menekankan bahwa hal itu akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan.
Selain itu, MK juga tidak ingin Kolegium hanya menjadi "bawahan" atau sekadar alat pelengkap Konsil/Pemerintah. Menurut Aji, negara harus hadir sebagai regulator yang memastikan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat.