Kemenkes minta masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dengan informasi palsu soal Virus Nipah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjanjikan akan memperkuat kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit ini, meskipun sampai saat ini tidak ada laporan kasus konfirmasi Virus Nipah pada manusia di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, masyarakat harus tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari penyebaran hoaks. Murti menjelaskan bahwa Virus Nipah adalah penyakit zoonotik emerging yang ditularkan dari hewan ke manusia melalui kontak dengan hewan terinfeksi, konsumsi makanan-minuman yang terkontaminasi, atau kontak erat antar manusia.
Penyakit ini dapat menimbulkan gejala ringan hingga berat, termasuk infeksi saluran pernapasan akut dan ensefalitis dengan tingkat kematian mencapai 40 persen hingga 75 persen. Murti menyatakan bahwa saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi penyakit Virus Nipah pada manusia di Indonesia, namun kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan mengingat Indonesia termasuk wilayah berisiko berdasarkan kedekatan geografis dan intensitas mobilitas.
Kemenkes juga meminta dinas kesehatan di seluruh daerah untuk memperkuat surveilans, termasuk pemantauan kasus infeksi saluran pernapasan akut berat, pneumonia, serta sindrom meningitis dan ensefalitis. Selain itu, Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan diminta meningkatkan pengawasan di pintu masuk negara, terutama terhadap pelaku perjalanan dari negara terjangkit.
Rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta menyiapkan ruang isolasi serta alat pelindung diri (APD) sebagai pencegahan. Murti menyebutkan bahwa masyarakat harus segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam melalui Surveilans Berbasis Kejadian di aplikasi SKDR dengan link https://skdr.kemkes.go.id dan PHEOC di nomor Telp/WhatsApp 0877-7759-1097.
Menurut Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, masyarakat harus tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari penyebaran hoaks. Murti menjelaskan bahwa Virus Nipah adalah penyakit zoonotik emerging yang ditularkan dari hewan ke manusia melalui kontak dengan hewan terinfeksi, konsumsi makanan-minuman yang terkontaminasi, atau kontak erat antar manusia.
Penyakit ini dapat menimbulkan gejala ringan hingga berat, termasuk infeksi saluran pernapasan akut dan ensefalitis dengan tingkat kematian mencapai 40 persen hingga 75 persen. Murti menyatakan bahwa saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi penyakit Virus Nipah pada manusia di Indonesia, namun kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan mengingat Indonesia termasuk wilayah berisiko berdasarkan kedekatan geografis dan intensitas mobilitas.
Kemenkes juga meminta dinas kesehatan di seluruh daerah untuk memperkuat surveilans, termasuk pemantauan kasus infeksi saluran pernapasan akut berat, pneumonia, serta sindrom meningitis dan ensefalitis. Selain itu, Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan diminta meningkatkan pengawasan di pintu masuk negara, terutama terhadap pelaku perjalanan dari negara terjangkit.
Rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta menyiapkan ruang isolasi serta alat pelindung diri (APD) sebagai pencegahan. Murti menyebutkan bahwa masyarakat harus segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam melalui Surveilans Berbasis Kejadian di aplikasi SKDR dengan link https://skdr.kemkes.go.id dan PHEOC di nomor Telp/WhatsApp 0877-7759-1097.