"Kemenkes Harap Masyarakat Jangan Menyalahgunakan Gas N2O di Luar Fasilitas Kesehatan"
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik Nitrous Oxide (N2O) di luar fasilitas kesehatan. Imbauan ini disampaikan setelah ditemukan tabung pink (whip pink) sebagai barang bukti kasus kematian Lula Lahfah.
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, mengatakan gas medik N2O hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi tertentu. Gas ini memiliki fungsi yang beragam dan dapat digunakan di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif.
Namun, dalam sektor kesehatan, N2O dikategorikan sebagai gas medis dengan penggunaan yang diatur ketat. Penggunaan gas ini hanya boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit sebagai anestesi umum dalam pembedahan, serta sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur medis tertentu.
Penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan berat hingga berujung pada kematian. Kemenkes telah memiliki aturan bagaimana gas N2O ini berfungsi sebagai gas medis, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merumuskan aturan penggunaan gas medik N2O agar tidak disalahgunakan. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas medik tersebut untuk tujuan euforia dan halusinasi singkat, terutama di tempat hiburan.
"Gas N2O merupakan propelan dan gas untuk kemasan. Penggunaan gas ini dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, kemudian neuropati, kemudian frostbite, kemudian defisiensi vitamin B12 dan lain-lain," ucapnya.
Kemenkes serta kepolisian menekankan pentingnya penggunaan gas medik dengan benar dan tidak disalahgunakan untuk menghindari dampak kesehatan berat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik Nitrous Oxide (N2O) di luar fasilitas kesehatan. Imbauan ini disampaikan setelah ditemukan tabung pink (whip pink) sebagai barang bukti kasus kematian Lula Lahfah.
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, mengatakan gas medik N2O hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi tertentu. Gas ini memiliki fungsi yang beragam dan dapat digunakan di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif.
Namun, dalam sektor kesehatan, N2O dikategorikan sebagai gas medis dengan penggunaan yang diatur ketat. Penggunaan gas ini hanya boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit sebagai anestesi umum dalam pembedahan, serta sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur medis tertentu.
Penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan berat hingga berujung pada kematian. Kemenkes telah memiliki aturan bagaimana gas N2O ini berfungsi sebagai gas medis, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merumuskan aturan penggunaan gas medik N2O agar tidak disalahgunakan. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas medik tersebut untuk tujuan euforia dan halusinasi singkat, terutama di tempat hiburan.
"Gas N2O merupakan propelan dan gas untuk kemasan. Penggunaan gas ini dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, kemudian neuropati, kemudian frostbite, kemudian defisiensi vitamin B12 dan lain-lain," ucapnya.
Kemenkes serta kepolisian menekankan pentingnya penggunaan gas medik dengan benar dan tidak disalahgunakan untuk menghindari dampak kesehatan berat.