Masyarakat Indonesia diminta berhati-hati dengan penyalahgunaan gas N2O di luar medis. Menurut Kementerian Kesehatan, gas ini hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan kompetensi tertentu. Penggunaan yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak kesehatan berat dan bahkan kematian.