Kemenimipas Tegaskan Menerapkan Budaya Sadar Risiko Lewat Pengawasan Berbasis Model Tiga Lini
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus memperkuat tata kelola internalnya dengan menerapkan model pengawasan berbasis manajemen risiko. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya sadar risiko di setiap unit kerja dan memperkuat integritas birokrasi.
Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenimipas, Ika Yusanti, menyatakan bahwa penerapan model ini telah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-27.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di lingkungan Kemenimipas.
Menurutnya, tujuan utama dari model ini adalah menegaskan pembagian peran yang jelas dalam pengawasan. Lini pertama berperan sebagai pelaksana kegiatan dan pemilik risiko, lini kedua melalui Unit Pengendalian Intern (UPI) melakukan pemantauan dan mitigasi, dan lini ketiga melalui Itjen memberikan ultimate assurance melalui audit dan evaluasi.
Ika menegaskan bahwa setiap lini memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan berintegritas. "Budaya sadar risiko bukan sekadar konsep administratif, melainkan sikap mental yang harus dimulai dari pimpinan," katanya.
Ia juga menyoroti peningkatan kasus pelanggaran disiplin di lingkungan Kemenimipas dan mengatakan bahwa hal tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pegawai. Ia mengajak semua pegawai untuk menjauhi pungli, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu memperkuat tata kelola pengawasan intern di Kemenimipas, serta membangun budaya sadar risiko sebagai fondasi pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus memperkuat tata kelola internalnya dengan menerapkan model pengawasan berbasis manajemen risiko. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya sadar risiko di setiap unit kerja dan memperkuat integritas birokrasi.
Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenimipas, Ika Yusanti, menyatakan bahwa penerapan model ini telah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-27.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di lingkungan Kemenimipas.
Menurutnya, tujuan utama dari model ini adalah menegaskan pembagian peran yang jelas dalam pengawasan. Lini pertama berperan sebagai pelaksana kegiatan dan pemilik risiko, lini kedua melalui Unit Pengendalian Intern (UPI) melakukan pemantauan dan mitigasi, dan lini ketiga melalui Itjen memberikan ultimate assurance melalui audit dan evaluasi.
Ika menegaskan bahwa setiap lini memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan berintegritas. "Budaya sadar risiko bukan sekadar konsep administratif, melainkan sikap mental yang harus dimulai dari pimpinan," katanya.
Ia juga menyoroti peningkatan kasus pelanggaran disiplin di lingkungan Kemenimipas dan mengatakan bahwa hal tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pegawai. Ia mengajak semua pegawai untuk menjauhi pungli, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu memperkuat tata kelola pengawasan intern di Kemenimipas, serta membangun budaya sadar risiko sebagai fondasi pemerintahan yang bersih dan akuntabel.