Kemenimipas Siap Menghadapi Isu Kewarganegaraan Ganda dengan Menerbitkan Program Global Citizenship of Indonesia
Bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi meluncurkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, GCI merupakan kebijakan baru yang dihadirkan sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda yang belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
Dengan demikian, program ini memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat dengan Indonesia. Menurut Agus, "Kami ingin memberikan kesempatan kepada mereka untuk berkontribusi membangun negara".
Salah satu syarat utama dalam program tersebut adalah aspek keterikatan darah, yang menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Hingga saat ini, sudah terdapat tujuh orang yang mendaftarkan diri sebagai pemohon program GCI.
Namun, tidak semua warga negara asing dapat mengajukan Global Citizenship of Indonesia. Subjek yang berhak meliputi warga negara asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga berhak memperoleh fasilitas GCI.
Sementara itu, pemberian izin tinggal melalui program GCI tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut juga mengecualikan warga negara asing yang terlibat dalam kegiatan separatisme, serta mereka yang memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil negara, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap tanpa batas waktu, serta penerbitan Izin Masuk Kembali tanpa batas waktu.
Bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi meluncurkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, GCI merupakan kebijakan baru yang dihadirkan sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda yang belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
Dengan demikian, program ini memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat dengan Indonesia. Menurut Agus, "Kami ingin memberikan kesempatan kepada mereka untuk berkontribusi membangun negara".
Salah satu syarat utama dalam program tersebut adalah aspek keterikatan darah, yang menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Hingga saat ini, sudah terdapat tujuh orang yang mendaftarkan diri sebagai pemohon program GCI.
Namun, tidak semua warga negara asing dapat mengajukan Global Citizenship of Indonesia. Subjek yang berhak meliputi warga negara asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga berhak memperoleh fasilitas GCI.
Sementara itu, pemberian izin tinggal melalui program GCI tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut juga mengecualikan warga negara asing yang terlibat dalam kegiatan separatisme, serta mereka yang memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil negara, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap tanpa batas waktu, serta penerbitan Izin Masuk Kembali tanpa batas waktu.