Kemenhut menangkap 4 penambang batubara ilegal di CA Teluk Adang, Kalimantan Timur. Satu lagi hal yang membuat saya sedih, karena aktivitas ini akan menyebabkan kerusakan serius bagi kawasan cagar alam tersebut.
Saat ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah berhasil menangkap empat pelaku yang melakukan penambangan batubara tanpa izin di wilayah Cagar Alam (CA) Teluk Adang. Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, kegiatan ini dilakukan bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara.
Menurut pihak Kemenhut, penindakan ini dilakukan untuk mencegah keberlanjutan aktivitas ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan serius bagi kawasan cagar alam tersebut. Leonardo Gultom berharap pengamanan kawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut akan menjadi prioritas utama bagi Kemenhut.
Saat ini, empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah berhasil menangkap empat pelaku yang melakukan penambangan batubara tanpa izin di wilayah Cagar Alam (CA) Teluk Adang. Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, kegiatan ini dilakukan bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara.
Menurut pihak Kemenhut, penindakan ini dilakukan untuk mencegah keberlanjutan aktivitas ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan serius bagi kawasan cagar alam tersebut. Leonardo Gultom berharap pengamanan kawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut akan menjadi prioritas utama bagi Kemenhut.
Saat ini, empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.