Kemenhut Hentikan Pemanfaatan Kayu di 3 Daerah Terdampak Bencana
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan sementara penanggulangan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Seluruh kegiatan penebangan harus dilakukan dengan hati-hati dan memprioritaskan keselamatan lingkungan serta memastikan infrastruktur pengendalian air berfungsi optimal. Selain itu, tidak boleh ada sisa tebangan yang dapat menjadi "bendung alam" pemicu banjir bandang.
Patroli rutin di area rawan longsor dan penghentian penebangan di wilayah terdampak juga menjadi kewajiban bagi pemerintah. Kemenhut telah memberikan izin penggunaan kayu hanyut akibat banjir untuk kegiatan pemulihan dengan beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi.
Fokus utama pemerintah kini penanganan material kayu hanyut yang dapat dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan daerah terdampak bencana di Sumatra. Seluruh kegiatan pengangkutan dan pemanfaatan kayu bulat harus dilakukan dengan benar dan tidak boleh ada praktik penebangan ilegal.
Kemenhut mengambil tindakan keras untuk mencegah praktik penebangan ilegal dan pencucian kayu. Seluruh kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sampai adanya kebijakan lebih lanjut, dan pemegang izin kehutanan tidak boleh melakukan mobilisasi kayu apa pun.
Sementara itu, semua kayu di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) harus diamankan dan dilaporkan secara berkala kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari. Kebijakan ini disebut sebagai langkah penting untuk menjaga integritas sektor kehutanan serta memulihkan kepercayaan publik di daerah terdampak bencana.
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan sementara penanggulangan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Seluruh kegiatan penebangan harus dilakukan dengan hati-hati dan memprioritaskan keselamatan lingkungan serta memastikan infrastruktur pengendalian air berfungsi optimal. Selain itu, tidak boleh ada sisa tebangan yang dapat menjadi "bendung alam" pemicu banjir bandang.
Patroli rutin di area rawan longsor dan penghentian penebangan di wilayah terdampak juga menjadi kewajiban bagi pemerintah. Kemenhut telah memberikan izin penggunaan kayu hanyut akibat banjir untuk kegiatan pemulihan dengan beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi.
Fokus utama pemerintah kini penanganan material kayu hanyut yang dapat dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan daerah terdampak bencana di Sumatra. Seluruh kegiatan pengangkutan dan pemanfaatan kayu bulat harus dilakukan dengan benar dan tidak boleh ada praktik penebangan ilegal.
Kemenhut mengambil tindakan keras untuk mencegah praktik penebangan ilegal dan pencucian kayu. Seluruh kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sampai adanya kebijakan lebih lanjut, dan pemegang izin kehutanan tidak boleh melakukan mobilisasi kayu apa pun.
Sementara itu, semua kayu di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) harus diamankan dan dilaporkan secara berkala kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari. Kebijakan ini disebut sebagai langkah penting untuk menjaga integritas sektor kehutanan serta memulihkan kepercayaan publik di daerah terdampak bencana.