Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah memutuskan untuk memanfaatkan kayu hanyut yang menumpuk pascabanjir besar di tiga provinsi Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemanfaatan ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan fasilitas warga yang terdampak oleh banjir.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa pemanfaatan material ini tetap berlandaskan asas keselamatan warga dan kemanusiaan. "Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan," kata dia.
Kemudian, Laksmi menjelaskan bahwa kayu hanyut yang digunakan dalam pemanfaatan ini berstatus sebagai kayu temuan. Mechanisme yang digunakan untuk mengikuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memastikan prinsip ketelusuran berjalan.
Selain itu, penyaluran kayu untuk kebutuhan masyarakat dilakukan secara terpadu lintas lembaga. "Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kemenhut dengan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH)," kata dia.
Dalam upaya pengamanan tambahan, Kemenhut juga menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari lokasi pemanfaatan hutan di tiga provinsi tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa pemanfaatan material ini tetap berlandaskan asas keselamatan warga dan kemanusiaan. "Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan," kata dia.
Kemudian, Laksmi menjelaskan bahwa kayu hanyut yang digunakan dalam pemanfaatan ini berstatus sebagai kayu temuan. Mechanisme yang digunakan untuk mengikuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memastikan prinsip ketelusuran berjalan.
Selain itu, penyaluran kayu untuk kebutuhan masyarakat dilakukan secara terpadu lintas lembaga. "Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kemenhut dengan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH)," kata dia.
Dalam upaya pengamanan tambahan, Kemenhut juga menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari lokasi pemanfaatan hutan di tiga provinsi tersebut.