Kementerian Kehutanan Sumatera mengizinkan pemanfaatan kayu hanyut dari lokasi bencana, tetapi dengan kondisi yang ketat. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (LKM), Laksmi Wijayanti, pemanfaatan material kayu hanyut harus dilakukan dalam kerangka keselamatan rakyat dan kemanusiaan.
Kemenhut mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca-bencana serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana diatur atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.
Kemenhut mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca-bencana serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana diatur atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.