Gajah Sumatra Tanpa Kepala, Aparat Tegaskan Pernyaakan Perburuan Liar di Riau
Pernyataan dari Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Supartono mengungkapkan bahwa kegagalan penangkapan satwa liar dilindungi, seperti gajah Sumatra tanpa kepala yang ditemukan di PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Riau adalah bukti adanya perburuan liar. Aparat menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan bahwa proses penanganan berjalan tegas, transparan dan sesuai hukum.
Menurutnya, kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia. Gajah Sumatra merupakan satwa liar dilindungi yang memiliki nilai estetika dan konservasi luar biasa. Jika tidak dihormati, maka populasi gajah ini akan menurun drastis.
BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar dan berperan aktif melaporkan kepada aparat berwenang jika mengetahui atau menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Aparat juga harus memastikan bahwa setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pernyataan dari Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Supartono mengungkapkan bahwa kegagalan penangkapan satwa liar dilindungi, seperti gajah Sumatra tanpa kepala yang ditemukan di PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Riau adalah bukti adanya perburuan liar. Aparat menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan bahwa proses penanganan berjalan tegas, transparan dan sesuai hukum.
Menurutnya, kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia. Gajah Sumatra merupakan satwa liar dilindungi yang memiliki nilai estetika dan konservasi luar biasa. Jika tidak dihormati, maka populasi gajah ini akan menurun drastis.
BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar dan berperan aktif melaporkan kepada aparat berwenang jika mengetahui atau menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Aparat juga harus memastikan bahwa setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.