Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) telah mengambil tindakan drastis dalam memantau pengelolaan Lembaga Konservasi YMT di Kebun Binatang Bandung. Dalam penerusnya, Pemkot juga telah menghilangkan izin operasional YMT yang berlaku sejak 18 tahun lalu. Hal ini diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) dengan menyisihkan kewenangan pengelolaan Lembaga Konservasi ke pihak lain.
Mengenai langkah ini, Pemkot telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Direktur Jenderal Kementerian Sumber Daya Alam dan Kebudayaan (KSDAE) Kemenhut. MoU ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan yang aman dan profesional. Dalam MoU tersebut, diperdebatkan tentang bagaimana perawatan satwa kebun binatang, proses pengamanan, penyelamatan satwa, serta status eks karyawan YMT.
Selain itu, Pemkot juga telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) untuk mengamankan aset milik daerah yang merupakan tanah Kebun Binatang. Penerapan SP-3 ini bertujuan untuk memantau aspek pengelolaan YMT dan menutupi aktivitas selama 18 tahun lalu.
Wali Kota Bandung, Farhan, menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut dilakukan demi menjalankan tata kelola pemerintahan yang aman, transparan, dan akuntabel. Ia berharap dapat memantau pengelolaan aset milik daerah dengan lebih baik dan terjamin.
Mengenai langkah ini, Pemkot telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Direktur Jenderal Kementerian Sumber Daya Alam dan Kebudayaan (KSDAE) Kemenhut. MoU ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan yang aman dan profesional. Dalam MoU tersebut, diperdebatkan tentang bagaimana perawatan satwa kebun binatang, proses pengamanan, penyelamatan satwa, serta status eks karyawan YMT.
Selain itu, Pemkot juga telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) untuk mengamankan aset milik daerah yang merupakan tanah Kebun Binatang. Penerapan SP-3 ini bertujuan untuk memantau aspek pengelolaan YMT dan menutupi aktivitas selama 18 tahun lalu.
Wali Kota Bandung, Farhan, menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut dilakukan demi menjalankan tata kelola pemerintahan yang aman, transparan, dan akuntabel. Ia berharap dapat memantau pengelolaan aset milik daerah dengan lebih baik dan terjamin.