Gue rasa kejadian ini bikin penasaran kan? Kemenhut bilang ada kesalah pahaman dengan Kejagung, tapi gue rasa lebih mungkin ada yang salah di dalamnya. Penggeledahan di Kantor Ditjen Planologi Kehutanan itu sendiri, kalau tidak salah kenali, bukanlah tindakan penjarahan aja, tapi sebenarnya proses pengambilan data untuk membantu mengatur kawasan hutan lebih baik. Tapi, apa yang terjadi adalah ada kesalah pahaman tentang apa yang dilakukan. Mungkin ada yang salah di dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung, atau mungkin ada yang salah dengan bagaimana informasi tersebut disampaikan ke Kemenhut. Gue rasa penting untuk mengetahui akhirnya apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang dapat dilakukan untuk menghindari kesalah pahaman seperti ini di masa depan.